BATAM,mediatrias.com – Warga Kepri khususnya di kota batam menyambut Luar biasa dan apresiasi yang telah di berikan oleh gubernur Kepri kepada bright PLN Batam atas dukungan kenaikan tarif listrik di kota Batam hendaknya di pertimbangkan lagi.
Akan tetapi berdasarkan peraturan gubernur Kepri Nomor 38 Tahun 2015 tentang standarisasi tingkat dan mutu pelayanan listrik nasional bahwa bright PLN Batam di wajib kan memberikan konpensasi 10 % atas terjadinya pemadaman listrik dalam waktu tertentu.
“yang parahnya lagi mengapa bright PLN Batam selama ini tidak pernah mencatatkan di kertas resi pembayaran tagihan bulanan para pelanggan nya prihal ” konpensasi 10 % ” apakah hal ini juga telah di tuangkan di dalam Pergub : 38 Tahun 2015,tentang tata cara pemberian konpensasi sistem online”.
Menurut sumber dari Dinas Disperindak kota Batam yang tidak mau namanya di publikasikan mengatakan :
” Ternyata Sejak dari Tahun 2015 wewenangnya sudah pindah di Dinas Propinsi Kepri, dulu nya ya…
sementara itu,kalau ada pemadaman listrik di situ kan tertera berapa jam terus di laporkan kepada kami.
kalau masalah pembayaran konpensasi selama ini kami tidak pernah tau,karena alasan bright PLN Batam di bayarkan waktu pembayaran tagihan, dan kami tidak tahu bagaimana kebenarannya dan tidak pernah melihat itu.Saya pikir mereka bersembunyi ya…kan jika tidak bersedia memberikan data-data tersebut.
Jadi begini saja kami tidak punya wewenang lagi untuk berkomentar coba di tanyakan ke Dinas propinsi Kepri,cetusnya.
Beberapa bulan yang lalu awak media ini mencoba menelusuri akan kebenaran pembayaran konpensasi 10 % pada pelanggan yang mengalami dampak pemadaman listrik di unit Nagoya pada tanggal 2/6/2016, kelurahan Sadai, tetapi pihak humas bright PLN Batam pak Beni menjawab :
maaf… pak sesuai ketentuan dan peraturan perusahaan tidak di benar kan memberikan data kepada siapapun apalagi pada media karena ini adalah perusahaan swasta, ucapnya dengan tegas.
Disamping itu, ketua DPRD kota Batam Nuryanto ketika di mintai tanggapan nya mengatakan ” Bright PLN Batam sudah seharusnya transparan terkait pembayaran konpensasi 10 % karena ini menyangkut hak orang banyak.
Sehingga ada hak dan kewajiban para pelanggan bright PLN Batam,yang patut di ketahui bersama, kalau itu benar – benar sudah teralisasi penyalurannya mengapa mereka harus merahasiakan nya, ucap Nuryanto.
Reporter : (s/ip).
Editor :zulham