BATAM,mediatrias.com – Perbuatan oknum polisi , M Basrun yang meresahkan mess Aspol Baloi sangat tidak terpuji ia pun dilaporkan, diproses oleh rekannya sendiri di kubu Polri.Dia seharusnya memberikan rasa aman kepada masyarakat malah membuat dirinya berhadapan dengan hukum.
Dalam aksinya Ia dibantu oleh Rio Naldi , seorang warga sipil untuk membuka satu-persatu pintu kamar di asrama itu , keterangan saat di persidangan di PN Batam, Rabu (22/2/2017).
Persidangan di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli, SH, dan didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor.
Terdakwa melancarkan aksinya pada hari Minggu (4/12/2016) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Sang Brigadir Polisi dan rekannya itu bergerak menuju lokasi aksi mengendarai sepeda motor merek Yamaha Xeon, BP 5455 MF warna orange-putih.
“ Sampai dilokasi, kami langsung ke kamar untuk mengambil sebilah pisau lipat warna merah, sebilah gunting kawat bergagang orange, sebilah gunting bergagang biru dan 1(satu) buah senter. Itu alat kami untuk memudahan aksi tersebut,” kata Sang Brigadir, Basrun.
Reporter : (rs)
Editor :zulham