MEDIATRIAS.COM – Kendaraan Dinas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD ( Pejabat Penatausahaan Barang ) Provinsi Kepulauan Riau menjadi temuan berupa aset di Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI yang mana dalam temuan tersebut ada sekitar 108 kendaraan Dinas yang tidak diketahui keberandaanya senilai Rp. 2.231.036.230,00 miliar rupiah.
Adapun hasil dari pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan BPK bersama pengurus barang pada tanggal 16 s.d 18 Februari 2021 baik dengan mengecek kendaran yang berada di Kota Tanjungpinang maupun yang berada diluar Kota Tanjungpinang secara daring (komunikasi video).
Hasil pemeriksaan tersebut dilakukan dengan melihat fisik kendaran, nomor rangka dan/atau nomor mesin kendaraan untuk mengetahui keberadaan aset yang tercatat pada KIB B BPKAD, berupa 149 unit alat angkutan darat bermotor senilai Rp. 11.751.714.748.
Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan dari 208 unit kendaraan bermotor yang tercatat pada KIB B, terdapat 108 unit kendaraan bermotor senilai Rp2.310.626.230,00 yang tidak diketahui keberadaannya.
Sebanyak 108 unit alat-alat angkutan darat bermotor pada BPKAD tersebut diatas, tidak diketahui informasi mengenai nomor bukti kepemilikan (BPKB), nomor mesin, dan rangka. Bidang Aset BPKAD tidak menguasai/menyimpan dokumen kepemilikan kendaran tersebut.
Dari keterangan dari Kepala Bidang Aset BPKAD, alat angkutan yang tercatat pada KIB B BPKAD (Pejabat Penatausahaan Barang) merupakan aset yang berasal dari pemekaran Provinsi Riau. Bidang Aset akan meminta surat keterangan dari kabupaten/kota yang menggunakan dan menguasai aset berupa alat angkutan tersebut.
Pada tanggal 15 September 2022, Mediatrias.com melakukan konfirmasi melalui surat resmi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Provinsi Kepri terkait beberapa temuan di BPKAD Tersebut, Namun hingga sampai saat ini, Redaksi mediatrias.com belum menerima jawaban konfirmasi dari BPKAD Provinsi Kepri.
Selain temuan berupa kendaraan Dinas di BPKAD Provinsi Kepri, ternyata Proses Pemanfaatan aset tetap tanah yang dikuasai oleh BPKAD tidak sesuai ketentuan dan terdapat potensi penerimaan yang belum diterima oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam temuan BPK Yang didapatkan oleh Redaksi mediatrias.com bahwa Salah satu aset tetap tanah yang tercatat BPKAD adalah tanah belokasi di Sekatap, Pulau Dompak dengan luas 1.052.071 m2 (542.148+509.923) senilai Rp3.113.201.736,74 (Rp1.076.140.000,00+Rp2.037.061.736,74) yang dicatat dalam register nomor 306 dan 307 pada KIB BPKAD. Aset tanah tersebut diketahui telah dimanfaatkan oleh salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yaitu PT Pelabuhan Kepri (PT PK).
( Red )
Berita Part : 1