MEDIATRIAS.COM – Pemerintah Kabupaten Simalungun tahun 2020 dan 2021 masing-masing telah menyajikan saldo aset tetap sebesar Rp. 3.121.254.874.259,63 dan Rp. 3.045.345.522.480,29. Dari laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun tahun 2021 telah mengungkapkan permasalahan terkait pengelolaan aset tetap.
Berdasarkan data pada mediatrias.com bahwa sebanyak 2.293 bidang tanah Pemerintah Kabupaten Simalungun belum bersertifikat sebesar Rp. 518.615.739.484,00. Aset pada KIB A dab sertifikat tanah yang di simpan oleh Bidang Aset BPKAD diduga tidak jelas sebanyak 2.293 bidang aset tanah.
Dilain sisi, terkait aset tanah Pemerintah Kabupaten Simalungun sebanyak 2.293 yang belum memiliki sertifikat tanah, Telah ditemukan kembali oleh tim investigasi data mediatrias.com yang mana terdapat 14 sengketa tanah yang belum bersertifikat senilai Rp. 15.870.095.750,00 miliar rupiah.
Adapun data yang dimiliki oleh mediatrias.com terkait sengketa tanah Pemerintah Kabupaten Simalungunyang belum bersertifikat terdiri dari sebagai berikut:
Tanah Bangunan Taman/Wisata/Rekreasi – Kecamatan Girsang Sipangan Bolon – luas tanah 1.045 dikuasai pihak lain
Tanah Alun-alun – Sekretariat Daerah – Lokasi Jl. Sutomo Pamatang Raya – luas tanah 70.315 – Proses sidang
Tanah Lapangan – Kecamatan Tanah Jawa – Lokasi Kecamatan Tanah Jawa – Luas tanah 7.000 – Proses PK Mahkamah Agung
Tanah Bangunan Rumah Negara – Dinas Pekerjaan Umum – Lokasi Jl. Diponegoro Pematang Siantar – luas tanah 1.400 – Sengketa pengadilan
Tanah Bangunan Kantor Pemerintah – Dinas Pekerjaan Umum – Lokasi Jl. Diponegoro Pematang Siantar – luas tanah 3.829 – Sengketa pengadilan
Tanah Bangunan Perumahan – Dinas Pekerjaan Umum – Lokasi Marihat – luas tanah 10.193 – Dikuasai masyarakat
Menurut data, Atas banyaknya tanah Pemerintah Kabupaten Simalungun yang belum bersertifikat, dengan hal itu disebabkan oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Simalungun selaku pengelola barang dan Kepala BPKAD Kabupaten Simalungun selaku Pejabat penatausahaan barang.
Kemudian, dari Tanah-tanah Pemerintah Kabupaten Simalungun yang tidak bersertifikat yang diduga disebabkan oleh Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD Diduga telah melanggar Undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Hingga berita ini di Publikasikan, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Simalungun selaku pengelola barang belum dimintai keterangan oleh redaksi mediatrias.com atas tanah Pemerintah Kabupaten Simalungun yang tidak bersertifikat.
Penulis: Red
Berita Part : 1