BINTAN,mediatrias.com – Tiga orang tersangka pengedar narkoba dalam waktu singkat dibekuk jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan, Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,5 kg dan pil ekstasi 565 butir dengan berbagai warna menyerupai vitamin tablet, Kamis (29/9/2016).
Saat menggelar ekspos di Mapolres Bintan, Kapolres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Febrianto Guntur Sunoto menyampaikan pengungkapan peredaran narkoba berawal dengan tertangkapnya Suyanto (27), warga Pekanbaru, pada 21 September 2016 di Wacopek, kelurahan Gunung Lengkuas, kecamatan Bintan Timur,
Diungkapkannya, dari tersangka Suyanto diamankan 2 paket narkoba jenis sabu, kemudian dari hasil pengembangan, pada 23 September 2016, Natulius Nusantara (NN) (30) asal Batam diamankan di Pelabuhan Sribintan Pura Tanjungpinang.
” Dari tangan Natulius berhasil diamankan sebanyak 5 paket shabu dan ekstasi 565 butir, kenudian Gusman Tirana yang juga kelompok kedua tesangka yang sudah ditangkap sebelumnya. Sedangkan tersangka NN, karena kondisi kesehatannya tidak memungkin dan masih dirawat di rumah sakit,” Beber Guntur kepada Wartaindonesianews.com.
Masih kata Kapolres Bintan, AKBP Febrianto Guntur Sunoto selain barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa Hp Nokia, amplop, kotak dan plastik yang diduga tempat pembungkus untuk mengedarkan barang haram.
” untuk menumpas peredaran narkoba pihak Polres Bintan akan terus melakukan pengembangan dengan berkoordinasi dengan BNNK Tanjungpinang, tak henti-hentinya kami selalu menumpas barang haram karena narkoba akan merusak generasi bangsa,” tegasnya. (jo)