BINTAN mediatrias.com – Tampaknya kawasan Free Trade Zone (FTZ) diwilayah Bintan menimbulkan banyak kejanggalan terkait permasalahan aturan yang dinilai saling tumpang tindih baik dari pusat hingga ketingkat daerah, Selasa (22/3).
Permasalahan inilah yang bakal dilaporkan kepada Mentri Pedagangan RI di Jakarta.
Perwakilan dari Pusat Perdagangan Luar Negeri Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan di bawah Kementrian Perdagangan, Syaveani mengaku kaget dengan persoalan aturan yang terjadi dikawasan FTZ di Bintan.
“Adanya Peraturan Daerah yang tumpang tindih dengan Permendag. Kemudian juga NPPBKC yang diterbitkan Bea dan Cukai, seharusnya dikawasan perdagangan bebas tidak diberlakukan itu karena sudah terbebas dari bea masuk dan cukai. Seharusnya di atur di batas-batas terluar di pelabuhan masuk atau pelabuhan keluar, hanya disitu. Tidak untuk didalam kawasan perdagangan bebas,” ujar Syaveani di Tanjunguban, belum lama ini.
Masih kata Syaevani, aturan yang saling tumpang tindih diantaranya Peraturan Daerah, Kepabeanan dan Undang Undang kawasan FTZ serta Kementrian Perdagangan.
Sehingga sejumlah peraturan itu menyulitkan para pengusaha karena masing masing instansi menginginkan aturan mereka yang harus di gunakan.
Selain adaya peraturan yang tumpang tindih dikawasan FTZ di Bintan, tim dari Kementeian Perdagangan juga menemukan adanya kejanggalan lain. Syaevani mendapatkan laporan kalau ternyata pelabuhan bongkar muat barang di Bintan juga ada yang melanggar peraturan.
” berdasarkan peraturan undang-undang kawasan FTZ, pelabuhan yang masuk FTZ di Bintan hanya pelabuhan dikawasan industri Lobam. Namun, pada kenyataan ternyata pelabuhan bongkar muat Sri Bayintan Kijang, Kecamatan Bintan Timur, juga melakukan aktifitas bongkar muat barang-barang FTZ,”lanjutnya. (jo)