BINTAN,mediatrias.com – Pentingnya peningkatan keamanan , mutu dan nilai gizi pangan seperti yang beredar di pasar tradisional maupun pangan jajanan anak sekolah merupakan fokus BPPOM Kepri dalam rangka melindungi masyarakat, Kamis (30/3/2017).
Dalam rapat tersebut , diketahui juga bahwa BPPOM Nasional melalui Gerakan Keamanan Pangan Desa ( GKPD ) secara Nasional pada tahun 2017 menargetkan akan membentuk 100 Desa Paman ( Pangan Aman ) Tk. Pratama , 100 Desa Paman Tk. Madya dan 100 Desa Paman Tk. Mandiri . Dan untuk Kabupaten Bintan sendiri , rencananya pada tahun 2017 ini setidaknya 3 Desa ditargetkan untuk bisa masuk dalam program Paman Tk. Pratama antara lain Desa Berakit dan Desa Teluk Sasah , sedangkan 1 desa lagi akan segera ditelusuri . Dimana , kedua desa tersebut wajib memenuhi persyaratan antara lain : memiliki program pengembangan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES ) memiliki potensi pangan desa.
Dalam Rapat Advokasi Kelembagaan Desa di Ruang Rapat 3 Kantor Bupati Bintan. Kepala BPPOM Kepri Drs. Yulius Sacramento Tarigan mengatakan diperlukannya upaya untuk memperkuat kemandirian komunitas di bidang keamanan pangan melalui Gerakan Keamanan Pangan Desa dimana berdasarkan data hasil monitoring yang terjadi hampir diseluruh Indonesia didapati pada tahun 2011 masih ditemukannya banyak sekali jajanan dipasar tradisional dan anak sekolah yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan pangan.
” Beberapa hal yang menjadi fokus dalam rangka melindungi masyarakat utamanya dari konsumsi makanan dan obat-obatan yang terindikasi, hal ini guna melindungi masyarakat supaya tidak menjadi dampak dari resiko makanan yg beredar khususnya masyarakat pedesaan, perlu juga memberdayakan masyarakat desa agar aman, bermutu dan bermanfaat, dimana kalau ada industri kecil akan segera di telusuri dan bila memenuhi persyaratan tentunya mempunyai nilai jual yang tinggi,” terang dia.
Gerakan keamanan ini beranjak pada evaluasi kondisi tertutama pada tahun 2011 dimana kondisi pangan jajanan anak sekolah di Indonesia lebih dari 40 persen tidak memenuhi syarat khususnya masyarakat sekitar pedesaan yang minim informasi,” timplnya.
Sementara itu, Asisten 1 Setda Kabupaten Bintan Ismail Mengatakan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar yang dijamin dalam Undang Undang Dasar 1945 dimana masalah klasik pangan seperti cemaran mikroba karena rendahnya higiene dan sanitasi, cemaran kimia karena kondisi lingkungan tercemar limbah, penyalahgunaan bahan berbahaya seperti borak, dan juga penggunaan bahan pengawet yang berlebihan .
” seperti yang dijelaskan oleh BPPOM Kepri, dimana regulasi tentang pangan dan kebutuhan adalah sesuai dengan Undang-Undang dalam Amanat UUD 1945, dimana kalau dikaitkan dari hal BPPOM Kepri tadi memang suatu hal yang luar biasa tentang keamanan pangan itu sendiri,” ujarnya.
Reporter : (jo)
Editor :zulham