MEDIATRIAS.COM – Tim kejaksaan Negeri Nagan Raya kembali mengeksekusi terpidana LH perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan. Pada Pekerjaan Pembangunan Gedung mobil barang Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2017.
“Bahwa,pada hari senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 18.45 WIB Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Telah melakukan eksekusi terhadap LH di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten
Nagan Raya”. Terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama dalam Siaran pres, Selasa, (29/11/2022).
Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memutus terdakwa LH. Tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 49/Pid. Sus-TPK/2021PN Bna tanggal 24 Februari 2022 (bebas murni/vrijspraak).
Bahwa setelah Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum Kasasi Kepada Mahkamah Agung RI memutus pada tanggal 03 November 2022. Dengan nomor putusan 4188/K/PID.SUS/2022 di mana putusan tersebut menyatakan mengabulkan permohonan kasasi/Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Dan membatalkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh nomor 49/Pid. Sus-TPK/2021/PN Bna tanggal 01 Maret 2022 dan mengadili sendiri menyatakan terdakwa LH telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Eksekusi Terpidana LH di lakukan pada hari senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 18.00 WIB. Melakukan penjemputan dan penangkapan terhadap terpidana.
“Terpidana LH (Liwaon Hamidi) adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya pada tahun 2017. Kini telah di amankan di lapas kelas 2B Meulaboh,” tutupnya.
Pewarta. : [email protected]
Editor : Muhammad Ahar
Copyright : mediatrias grup