BATAM,mediatrias.com- Persidangan yang mendengarkan kesaksian dari reskrim polresta barelang dengan Terdakwa pemilik sabu 26,7 kg Tony Lee (WNA), dan temannya Raden Novi wijaya, di Pengadilan Negeri Batam, Senin (5/6/2017).
Saksi dari polserta barelang yakni AKP. Satri selaku Kanit Narkoba Barelang dan bersama 6 orang anak buah nya menceritakan kronologis penangkapan sabu, yang dikirim dari guang zhou melalui jasa EKSPEDISI SKY WIN dan singgah di singapura melalui dibawa melalui EKSPEDISI PLS, dan dari Batam singgah ke PT.Sumber Roma Rosaki, dikirim melalui ekspedisi wee seng cargo
Namun inilah awal mala petaka kepada kedua terdakwa, para mafia sabu ini tidak bisa membohongi X-RAY Bandara hang nadim dan dinyatakan positif sabu-sabu dan pihak be cukai mengamankan barang tersebut dan melpor ke pihak yang berwajib
Dan dari dari sana pihak polresta barelang sigap untuk menangani kasus ini dan sampai mengikuti barang tersebut sampai kepada tuan nya diperumahan duta asri blok d no.18 cibodas
Namun diduga kuat pengiriman paket yang sama telah ada sebelumnya sebab didalam rumah kosong tersebut telah ada juga lukisan maria namun motif gambar yang berbeda .
“Pihak kepolisian juga telah memastikan bahwa sebelumnya telah ada pengiriman paket lukisan ke alamat yang sama”
Tony lee mengakui bahwa ada naik taxi, bahwa ada ke toko bangunan untuk membeli palu dan alat congkel serta sarung tangan,dan masuk kerumah kosong menggunakan kunci yang menjadi barang bukti.
Raden dalam hal ini hanya sebatas pencari rumah kontrakan yang digunakan untuk tony lee menyimpan barang kiriman nya
Dua terdakwa melanggar pasal 112 ayat(2) junto pasal 114 ayat(2) UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
perkara ini diadili di Pengadilan Negeri Batam dengan majelis hakim dipimpin Endi Nurinda didampingi hakim anggota Reni Pituan Ambarlta dan M Candra dan jaksa oleh samuel pangaribuan.
Reporter : (rano)
Editor :zulham