MEDIATRIAS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap kakek berinisial JM, warga Kota Binjai, serta RI dan LI warga Tanjung Balai, Sumatera Utara karena menerima paket sabu 10 Kg asal Malaysia.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang kakek berinisial JM (68), warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai, Sumatera Utara karena menerima paket narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram. Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, penangkapan JM hasil dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap dua kurir narkoba berinisial RRS alias RI (39) dan LP alias LI (29). Dua warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara ini ditangkap pada Minggu, 13 Februari 2022 lalu.
Toga menjelaskan, awalnya pada Nomber 2021 lalu mereka menerima adanya operasi sindikat narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia-Tanjung Balai – Binjai. Petugas BNN pun melakukan penyelidikan di Kota Tanjung Balai untuk menelusuri informasi tersebut. Hasilnya pada Minggu, 13 Februari 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, petugas BNN berhasil mengidentifikasi tersangka RSS dan langsung membuntutinya saat bergerak dengan menggunakan mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK 1990 VA dari Tanjung Balai menuju Binjai.
Petugas BNN berhasil menghentikan mobil tersangka di perlintasan kereta api Jalan HM Yamin Tebing Tinggi dan saat digeledah di dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti 10 Kg sabu-sabu. “Tersangka RSS tak sendiri di mobil itu.
Dia bersama tersangka LP alias LI yang ternyata kekasihnya. Keduanya berikut barang bukti 10 kilogram sabu-sabu kemudian diboyong ke Kantor BNN Sumut,” kata Toga saat memaparkan sejumlah kasus hasil operasi mereka, Jumat (18/2/2022).
Setelah diintegoriasi, sambung Toga, diketahui bahwa sabu-sabu seberat 10 kilogram itu akan diantarkan kepada kakek JM atas perintah bos RSS yang berada di Malaysia. Selanjutnya pada pukul 18.40 WIB, petugas BNN melakukan pengantaran terawasi terhadap sabu-sabu itu.