BATAM,mediatrias.com – Persidangan tindak pidana pencucian uang yang menyita banyak perhatian masyarakat semakin pelik, penasehat hukum dari terdakwa warodat menghadirkan saksi a de charge Samariana, istri terdakwa Ruslan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Saksi mengatakan bahwa barang bukti rumah di Nusa Jaya yang disita BNN adalah hasil usaha mereka tidak seperti yang disangkakan JPU Rumondang terhadap suaminya.
Rumah di Nusa Jaya yang kami tempati juga ikut disita BNN, kami beli rumah itu sekitar tahun 2010 dengan uang bersama,ujar saksi.
Penasehat hukum Bapak Warodat terdakwa juga berharap rumahnya tersebut dikembalikan karena rumah tersebut adalah hasil uang yang dikumpulkan bersama dengan terdakwa Ruslan.
Terkait uang yang ada di rekening terdakwa Ruslan yang mencapai ratusan juta, saksi mengaku tidak mengetahuinya karena ia tidak mengurusi masalah keuangan di rumah tangganya, yang mengurususi keuangan itu Ruslan, saya tahu itu gajinya kata Ruslan sekitar Rp 5 juta perbulan, ucapnya.
Dan pada sidang sebelum nya juga banyak barang berharga yang menurut PH terdakwa tidak ada hubungan nya yang disita oleh BNN termasuk emas yang hampir 1 kg emas dan tanbungan milik gereja juga ikut disita, ungkap Warodat
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim meminta saksi untuk mengambil rekening koran BCA atas nama terdakwa Ruslan yang telah dibekukan tersebut.
PH terdakwa ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan istri terdakwa Ruslan masih memohon ke Majelis agar barang bukti di kembalikan, Tadi kita hanya memohon barang bukti dikembalikan karena itu milik pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini,” jelas PH.
Dan sidang akan dilanjutkan senin dan kamis yang dipimpin oleh Endi Nurindra, Egi, Dan Reni Pituan Ambarita, dan Jpu Rumondang Dan Arie.
Reporter : rs
Editor :zulham