mediatrias.com BATAM – Desas desus Terkait dugaan Korupsi Dana Bansos Rp. 66 miliar tahun anggaran 2011, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan nyatakan dirinya siap diperiksa Kejati Kepri, Selasa (17/11) satu tahun yang lalau hanyalah selogan belaka.
Bahkan awal dugaan Korupsi Bansos bisa diketahui, saat diperiksanya Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Muslim Bidin, Kepala Dinas UKM Febrialin dan Kabag Keuangan Sekretariat Daerah Kota Batam Abdul Malik.
“Saya siap, jika nanti ikut diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Kepri untuk dimintai keterangan terkait dana Bansos. Saya tidak takut, saya hanya takut kepada yang di atas,” ucapnya santai.
Selain itu, Dahlan juga menyatakan, dirinya tidak pernah menghalangi pihak penegak hukum, dalam menjalankan tugasnya memeriksa yang terkait dengan kasus dugaan korupsi Bansos tersebut.
“Saya tidak pernah menghalangi penegak hukum untuk menjalankan tugasnya. Kalau sudah masuk ke ranah hukum, kita serahkan sepenuhnya,” kata Dahlan.
Sementara menurutnya, siapapun yang diperiksa belum tentu bersalah, karena pemeriksaan adalah proses mencari tahu yang sebenarnya dan tidak boleh langsung divonis bersalah.
“Jadi jangan langsung memvonis mereka bersalah sebelum ada bukti yang kuat,” kata dia.
Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan akan segera menetapkan tersangka korupsi penggunaan Rp 66 miliar dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemko Batam tahun 2011-2012. Penetapan tersangka akan dilakukan sesegera mungkin, dan maksimal pada Februari 2016 mendatang.
“Saat ini penyelidikan sudah mencapai 90 persen dan puluhan saksi, mulai dari Kepala SKPD, warga, ormas penerima, juga sudah diperiksa,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Rahmat SH pada wartawan, belum lama ini.
Dari hasil penyelidikan timnya, Rahmat menyebut Rp 66 miliar dana bansos dari APBD 2011-2012, Pemko Batam menyebar di sejumlah SKPD, seperti di Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi UKM, Kebangpollinmas, serta Bagian Kesejahteraan (Kabag Kesra) Setdako Batam.
“dimana Pejabat Pemko Batam sudah 3 Kali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp66 Miliar”
“Saat ini kami sedang mengurai dan menelisik satu per satu SKPD yang paling banyak menggunakan dana tersebut, demikian juga sistim pengajuan, pengucuran, penggunaan serta pertanggungjawaban sebagaimana aturan yang berlaku,” kata Rahmat.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, dalam penggunaan dana Bansos Pemko Batam, di Beberapa SKPD (Dinas dan Badan) telah ditemukan unsur melawan hukumnya yang mengakibatkan adanya kerugian negara atas modus dugaan penyaluran dan penggunaan dana tersebut secara fiktif.
“Yang jelas, korupsi dana Bansos ini akan kami lanjutkan, dan saat ini peggunaan dana di masing-masing dinas ini, sedang kami telusuri, serta lakukan permintaan audit nilai kerugian yang ditimbulkan dari BPKP,” ujar Rahmat.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri telah memanggil sejumlah pejabat Pemko Batam telah menjalani pemeriksaan di Kejati Kepri terkait dugaan korupsi dana bansos ini, antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Muslim Bidin, Kadis UKM Febrialin, dan Kabag Keuangan Sekretariat Daerah Abdul Malik.
Bahkan, pemanggilan dan pemeriksaan ketiga pejabat Pemko Batam itu pada Senin (9/11/2015), dikatakan Rahmat, merupakan kali ketiga. “Ya, pemanggilan dan pemeriksaan ini kita lakukan terkait penelitian dan pengumpulan alat bukti atas penyelidikan dana bansos APBD 2011 Kota Batam,” ujar Rahmat kepada wartawan di Kejati Kepri, Senin (9/11/2015).
Penyelidikan dugaan korupsi dana Bansos tahun 2011 ini, tambah Rahmat, dilakukan atas laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Dan sebelumnya, dalam dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Batam ini, kejaksaan juga telah melakukan pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket).
“Saat ini, kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan permintaan keterangan dan data pada sejumlah pejabat yang diperiksa. Pemanggilan serta permintaan keterangan pada pejabat Pemko Batam ini merupakan yang ketiga kali,” ujarnya. Baca: Kajati Kepri Pastikan Februari Mendatang Tangkap Koruptor
Mengenai total anggaran dana Bansos Batam yang diselidiki pihaknya, Rahmat menyatakan, jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah, yang digunakan untuk pendidikan, bantuan UKM, serta dana bantuan sosial lainnya.
“Secara keseluruhan alokasi dana yang digunakan masih kita selidiki. Yang jelas, dalam penyelidikan ini kita akan teliti semua untuk apa saja digunakan, bagaimana cara penggunaan dan pelaporannya,” papar Rahmat. Baca: Sejumlah Pejabat Pemko Batam Diperiksa Kejati Kepri
Disamping itu,Darto Lubis selaku ketua dewan penasehat LPP TIPIKOR Pusat Jakarta menyampaikan pada awak media wartaindonesianews.com rabu,20/01/2016 siang agar kajati kepri jangan bermaian-main dengan persoalan hukum yang mana dugaan kasus bansos di pemko batam sudah cukup lama mengendap dan tidak pernah serius di tangani jelasnya.
kalau memang sudah di periksa berkali-kali tentang korupsi tersebut seharusnya kajati kepri sudah bisa tetapkan para oknum pejabat di lingkungan pemko batam sebagai tersangka dan jangan mengulur-ulur waktu kita minta kajati benar-benar serius fungkasnya.
Opini yang beredar sesuai setetmen yang di sampaikan pejabat kajati kepri Rahmat harus bisa di pertanggung jawabkan terhadap pemeriksaan yang sudah dilakukan kepada jajaran SKPD di pemko Batam,karena lembaga pengiat anti korupsi baik di batam maupun di jakarta sudah menyoroti kasus Bansos yang selama ini terkubur tidak ada tersangkanya ujarnya.(re)