BATAM, DETIKTIPKORNEWS.com – Karena Dampak dari kenaikan tarif dasar listrik (TDL) di kota Batam, Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) kembali turun kejalan melakukan aksi demontrasi di depan gedung Graha Kepri, Kamis (13/04/2017).
Maka Para pekerja buruh dari gabungan serikat SPMI menilai bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Kepri Nomor 21 Tahun 2017 dan adanya persetujuan DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk menaikkan tarif dasar listrik (TDL) menuding bahwa mereka pro kepada pengusaha swasta.
Sementara itu,berdasarkan pemberitaan dan wawancara yang dilakukan oleh awak media di kantor Bright PLN Batam beberapa waktu yang lalu, Beni Humas bright PLN Batam mengatakan “ adapun rencana bright PLN Batam menaikkan tarif dasar listrik (TDL) bukan karena mengalami kerugian, tetapi untuk penyesuaian harga listrik tarif nasional.
Beni juga saat itu menjelaskan bahwa bright PLN Batam adalah bukan perusahaan milik negara, melainkan perusahaan swasta.Hanya saja mencul pertanyaan mengapa ada pegawai PNS yang di pekerjakan di perusahaan tersebut, jika hal itu benar dari mana sumber mata anggaran pembayaran gaji PNS tersebut ?
Dari penelusuran awak media selama ini pihak bright PLN Batam terkesan tidak transparan terkait pembayaran kompensasi 10 persen kepada masyarakat sejak terbitnya Peraturan Walikota Batam Nomor 57 Tahun 2013 & Terbit nya Peraturan Gubernur Kepri Nomor 38 Tahun 2017.Salah satu daerah wilayah unit Nagoya pada tanggal 2 Juni 2016 telah terjadi pemadaman listrik yang cukup lama,namun data – data dan nama – nama pelanggan penerima konpensasi 10 persen masih di rahasiakan.
Walaupun dari berbagai Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) meminta kepada perusahaan bright PLN Batam agar pembayaran konpensasi 10 persen transparan kepada publik ,namun masih saja dirahasiakan, malah lebih fokus untuk menaikan tarif dasar listrik (TDL) yang di nilai semakin membebani masyarakat Batam.
Reporter : s/zul
Editor :zulham