BATAM,mediatrias.com – Setelah berita ini di unggah oleh media grup AMJOI dengan sekian lama,tim dari media ini mencoba menemui dan menghubungi ponsel selulernya serta mengirimkan pesan SMS untuk konfirmasi terkait di pemberitaan yang sebelumnya ibu HOTMAULINA MALAU, Kelahiran Sipintu Angin, 27 – 11 – 1981, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Green Villa Blok Cluster Aurora No 30, akhirnya memberikan hak jawab kepada media ini hari Senin (10/07/2017).
Dengan ini saya menyampaikan hak jawab saya yang terdiri sebagai berikut :
1. Uang 30.000.000,- bukan untuk diserahkan kepada pihak Bank, akan tetapi sebagai tanda jadi (DP) atas pembelian rumah saya.
2. Mengenai pengurusan akta kematian Alm. Suami ibu Sani Simarmata, perlu dicermati bahwa saya dianjurkan oleh pihak Bank untuk menyiapkan akta kematian itu kalau bisa kurang dari satu Minggu, maka saya menyampaikan kepada ibu Sani Simarmata “ saya usahakan 1 (satu) Minggu selesai “, berhubung sambil menunggu proses pengurusan akta kematian, maka dilakukan survei oleh pihak Bank guna melangsungkan proses appraisal, selanjutnya ibu Sani Simarmata dimintai untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan KPR yang antara lain sebagai berikut :
a. Akta lahir/ Ijazah
b. NPWP
C. Akta kematian suami (masih dalam proses pengurusan saya yang sudah diberikan biaya biaya pengurusan sebesar (satu juta rupiah) Rp.1.000.000,-)
d. Surat keterangan kerja
e. Slip Gaji
f. Surat pengalaman kerja
3. Namun semua kekurangan tersebut hanya dijawab iya akan penuhi,dan ternyata hingga saat ini kelengkapan dokumen tersebut tidak diserahkan kepada pihak Bank.Proses KPR ini saya saya usahakan ke berbagai bank agar proses jual beli berjalan sebagai mana mestinya, setelah melalui beberapa bank yang diajukan proses KPR tersebut maka ada salah satu upaya banding kepada salah satu pihak bank yang semula memberikan kesediaan pinjaman sebesar 160 juta, maka saya mengusahakan untuk banding di pinjaman sebesar 180 juta dengan catatan dilengkapi dokumen persyaratan yang di butuhkan.Diawal ada pernyataan saya bahwa saya akan mengusahakan pinjaman sebesar 200 juta namun proses pengurusan KPR itu tidak semudah seperti apa yang di pikirkan.
4. Dari serangkaian peristiwa yang telah saya paparkan, munculah penyampaian melalui pesan singkat WhatsApp (WA) bahwa sani menyatakan “ udalah kakak maaf lah sebelumnya aku Cancel ajalah kakak rumah itu aku minta uang aku kembalilah kakak biarlah aku rugi aku bayarlah uang capek kakak selama ini makasih kakak kita selesaikan secara kekeluargaan ajalah kakak “ (pernyataan tersebut asli dan bisa Dibuktikan).
5. Dengan adanya pernyataan tersebut saya mengatakan kepada Sani Simarmata “ biar tidak ada yang dirugikan maka alangkah baiknya kita lanjutkan saja proses pengajuan KPR tersebut “.Dengan adanya jawaban saya yang demikian maka Sani meminta DP atau uang panjar dikembalikan,Serta saya menyampaikan juga bahwa saya juga butuh uang makanya saya jual rumah saya sama kamu.
6. Selanjutnya kita mengadakan pertemuan dan saya dengan secara lisan dihadapan Sani Simarmata, Ilham Purba, Rumondang, Agus Irwan, saya menyatakan akan mengembalikan DP atau uang panjar dengan catatan laku dululah rumah saya tersebut.
7. Namun seiring berjalannya waktu proses kekurangan yang disarankan Sani Simarmata berubah menjadi proses yang sangat Arogan dengan cara melibatkan LSM serta Para Insan Pers guna melakukan intimidasi terhadap saya.
8. Dari sinilah maka saya secara pribadi merasa terusik dan kurang nyaman, maka saya mengambil sikap untuk diam dan tidak menanggapi lagi persoalan ini, kalaulah Sani Simarmata ingin mencari keadilan serta kepastian hukum maka saya sangat menganjurkan kepada ibu Sani Simarmata untuk mengajukan Gugatan pembatalan perjanjian yang telah saya dan Sani Simarmata buat ke Pengadilan Negeri Batam.
Hak jawab ini saya buat guna dilakukannya revisi terhadap pemberitaan yang telah di lakukan terhadap saya,dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 5 Ayat 1 dan 2 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Dengan ini saya memberikan waktu 2 hari setelah diterimanya surat Hak Jawab ini oleh media yang bersangkutan.Atas segala perhatian dan pengabulan penyampaian Hak jawab Saya dari Bapak/Ibu Pimpinan Media Online yang memeriksa dan menganalisis pemberitaan yang mendiskriditkan ini, saya aturkan banyak terimakasih.
Di tulis oleh : Hotmaulina Malau
Redaksi :detiktipkornews