mediatrias.com BATAM – Bagaimana Pemko Batam menghitung sebanyak 500 orang Satpol PP yang dinyatakan lolos verifikasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Batam Sahir? Apakah pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?
Bahwa sebanyak 500 orang Satpol PP yang lolos verifikasi itu berasal dari jumlah 825 orang pada penerimaan Tahun 2014/2015 yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini tidak terdapat satu pun peraturan nasional yang secara tegas mengatur penerimaan 825 Satpol PP dan verifikasi 500 Satpol PP itu. Ketentuan di dalam Perda Kota Batam No. 6 Tahun 2013 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam tidak terdapat satu pasal pun yang dapat menjadi dasar acuan penerimaan 835 Satpol PP apalagi 500 Satpol PP yang diverifikasi. Aturan pengangkatan tenaga Satpol PP terdapat pada Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang menyatakan : “Persyaratan untuk diangkat menjadi Polisi Pamong Praja adalah: a. pegawai negeri sipil; b. berijazah sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang setingkat; c. tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm (seratus enam puluh sentimeter) untuk laki-laki dan 155 cm (seratus lima puluh lima sentimeter) untuk perempuan; d. berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun; e. sehat jasmani dan rohani; dan f. lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja.
Yang menjadi pertanyaan apa yang menjadi pedoman dalam menghitung jumlah sebanyak 500 orang Satpol PP lolos verifikasi? Jawbnya, penghitungan jumlah sebanyak 500 0rang Satpol PP itu lebih tepat disebut “akal-akalan” Bahwa penghitungan jumlah polisi pamong praja diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 60 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penetapan Jumlah Polisi Pamong Praja menyebutkan, diantaranya: Pasal 2 Gubernur dan Bupati/Walikota menetapkan jumlah Pol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan: a. kriteria umum; dan b. kriteria teknis. Pasal 3 Penetapan jumlah Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk menentukan jumlah pegawai dan usulan kebutuhan pegawai pada Satpol PP. Pasal 4 ayat (1) Penetapan jumlah Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan penghitungan kriteria umum dan kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Dan ayat (2) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan indikator yang memiliki skala nilai dan persentase bobot. Pasal 5 Indikator pada kriteria umum jumlah Pol PP Provinsi dan Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari: a. jumlah penduduk; b. luas wilayah; c. jumlah APBD; dan d. rasio belanja aparatur. Pasal 6 ayat (2) Indikator pada kriteria teknis jumlah Pol PP Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari: a. klasifikasi besaran organisasi perangkat daerah; b. jumlah peraturan daerah; c. jumlah peraturan kepala daerah; d. jumlah desa/kelurahan; e. tingkat potensi konflik sosial kemasyarakatan; f. jumlah kecamatan; g. aspek Karakteristik; dan h. kondisi geografis.
Walaupun belum berupa ketetapan tertulis sangat jelas keputusan Pemko Batam dalam menetapkan sebanyak 500 orang Satpol PP yang lolos verifikasi itu melanggar ketetuan Pasal 8 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan: a. peraturan perundang-undangan; dan b. AUPB.”. Disamping itu, penetapan sebanyak 500 orang Satpol PP itu bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 merupakan penegasan tentang larangan pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenis setelah tahun 2005 kepada seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia.
Tinggal menunggu waktu kapan Pemko Batam membuat ketetapan tertulis (Surat) Keputusan Tentang Pengangkatan Satpol PP Di Lingkungan Pemko Batam sebanyak 500 orang itu yang tentunya dihadapkan pada syarat sahnya keputusan itu sebagaimana ketentuan Pasal 52 ayat (2) UU No. 30 Tagun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan: Sahnya keputusan sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB. Dan bagaimana APBD bisa dipergunakan untuk belanja aparatur yang diangkat dengan keputusan tidak sah? Yang pastinya pejabat Pemko Batam dituntut untuk mengelola keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”
Tentu tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi. Kita tunggu kapan anggaran APBD itu dikucurkan untuk penerimaan ilegal Satpol PP tersebut(tim/red)