Inspirasi Untuk Negeri
  • NEWS
    • POLITIK
    • STYLE
  • TRENDING
  • METRO
    • TNI & POLRI
  • OTOMOTIF
    • MOTOR
    • SPORT
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
  • LIFESTYLE
    • STYLE
    • HIDUP SEHAT
  • INDEKS
    • SIARAN PERS
    • BREAKING NEWS
  • TVTRIAS
    • GALLERY
    • BP BATAM
    • INFOTAIMENT
  • ECONOMY & BUSINESS
  • KUPAS TRIAS
No Result
View All Result
Inspirasi Untuk Negeri

“SIAPAKAH DALANG DIBALIK PENERIMAAN ILEGAL 825 SATPOL PP BATAM YANG BERPOTENSI MERUGIKAN KUANGAN NEGARA???”

Redaksi by Redaksi
Juli 14, 2016
in News
0
“SIAPAKAH DALANG DIBALIK PENERIMAAN ILEGAL 825 SATPOL PP BATAM YANG BERPOTENSI MERUGIKAN KUANGAN NEGARA???”
Share on FacebookShare on Twitter

foto-dahlanmediatrias.com BATAM – Bagaimana Pemko Batam menghitung sebanyak 500 orang Satpol PP yang dinyatakan lolos verifikasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Batam Sahir? Apakah pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?

Bahwa sebanyak 500 orang Satpol PP yang lolos verifikasi itu berasal dari jumlah 825 orang pada penerimaan Tahun 2014/2015 yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini tidak terdapat satu pun peraturan nasional yang secara tegas mengatur penerimaan 825 Satpol PP dan verifikasi 500 Satpol PP itu. Ketentuan di dalam Perda Kota Batam No. 6 Tahun 2013 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam tidak terdapat satu pasal pun yang dapat menjadi dasar acuan penerimaan 835 Satpol PP apalagi 500 Satpol PP yang diverifikasi. Aturan pengangkatan tenaga Satpol PP terdapat pada Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang menyatakan : “Persyaratan untuk diangkat menjadi Polisi Pamong Praja adalah: a. pegawai negeri sipil; b. berijazah sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang setingkat; c. tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm (seratus enam puluh sentimeter) untuk laki-laki dan 155 cm (seratus lima puluh lima sentimeter) untuk perempuan; d. berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun; e. sehat jasmani dan rohani; dan f. lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja.

Yang menjadi pertanyaan apa yang menjadi pedoman dalam menghitung jumlah sebanyak 500 orang Satpol PP lolos verifikasi? Jawbnya, penghitungan jumlah sebanyak 500 0rang Satpol PP itu lebih tepat disebut “akal-akalan” Bahwa penghitungan jumlah polisi pamong praja diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 60 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penetapan Jumlah Polisi Pamong Praja menyebutkan, diantaranya: Pasal 2 Gubernur dan Bupati/Walikota menetapkan jumlah Pol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan: a. kriteria umum; dan b. kriteria teknis. Pasal 3 Penetapan jumlah Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk menentukan jumlah pegawai dan usulan kebutuhan pegawai pada Satpol PP. Pasal 4 ayat (1) Penetapan jumlah Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan penghitungan kriteria umum dan kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Dan ayat (2) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan indikator yang memiliki skala nilai dan persentase bobot. Pasal 5 Indikator pada kriteria umum jumlah Pol PP Provinsi dan Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari: a. jumlah penduduk; b. luas wilayah; c. jumlah APBD; dan d. rasio belanja aparatur. Pasal 6 ayat (2) Indikator pada kriteria teknis jumlah Pol PP Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari: a. klasifikasi besaran organisasi perangkat daerah; b. jumlah peraturan daerah; c. jumlah peraturan kepala daerah; d. jumlah desa/kelurahan; e. tingkat potensi konflik sosial kemasyarakatan; f. jumlah kecamatan; g. aspek Karakteristik; dan h. kondisi geografis.

Walaupun belum berupa ketetapan tertulis sangat jelas keputusan Pemko Batam dalam menetapkan sebanyak 500 orang Satpol PP yang lolos verifikasi itu melanggar ketetuan Pasal 8 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan: a. peraturan perundang-undangan; dan b. AUPB.”. Disamping itu, penetapan sebanyak 500 orang Satpol PP itu bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 merupakan penegasan tentang larangan pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenis setelah tahun 2005 kepada seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia.

BACA INI

Perahu Membawa Bibit Sawit Tenggelam, Dua Orang Dinyatakan Hilang

Perahu Membawa Bibit Sawit Tenggelam, Dua Orang Dinyatakan Hilang

September 29, 2023
Polres Simalungun Mendadak Gelar Operasi Gaktiplin dan Cek Urine Setiap Anggota

Polres Simalungun Mendadak Gelar Operasi Gaktiplin dan Cek Urine Setiap Anggota

September 28, 2023
Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing, Ringkus Pemakai Narkoba Jenis Sabu

Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing, Ringkus Pemakai Narkoba Jenis Sabu

September 27, 2023
Manfaat Informasi Teknologi Untuk kembangkan Organisasi, Isi Diskusi LSM LIRA

Manfaat Informasi Teknologi Untuk kembangkan Organisasi, Isi Diskusi LSM LIRA

September 26, 2023

Tinggal menunggu waktu kapan Pemko Batam membuat ketetapan tertulis (Surat) Keputusan Tentang Pengangkatan Satpol PP Di Lingkungan Pemko Batam sebanyak 500 orang itu yang tentunya dihadapkan pada syarat sahnya keputusan itu sebagaimana ketentuan Pasal 52 ayat (2) UU No. 30 Tagun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan: Sahnya keputusan sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB. Dan bagaimana APBD bisa dipergunakan untuk belanja aparatur yang diangkat dengan keputusan tidak sah? Yang pastinya pejabat Pemko Batam dituntut untuk mengelola keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”

Tentu tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi. Kita tunggu kapan anggaran APBD itu dikucurkan untuk penerimaan ilegal Satpol PP tersebut(tim/red)

Tags: foto
Previous Post

Bupati Sergai : Perbankan Harus Mendukung Visi Pembangunan Daerah

Next Post

Wabup Darma Wijaya :Ciptakan Pembangunan Peduli Terhadap Hak Dan Kepentingan Anak

Redaksi

Redaksi

BERITA CATEGORY

Perahu Membawa Bibit Sawit Tenggelam, Dua Orang Dinyatakan Hilang
News

Perahu Membawa Bibit Sawit Tenggelam, Dua Orang Dinyatakan Hilang

September 29, 2023
Polres Simalungun Mendadak Gelar Operasi Gaktiplin dan Cek Urine Setiap Anggota
News

Polres Simalungun Mendadak Gelar Operasi Gaktiplin dan Cek Urine Setiap Anggota

September 28, 2023
Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing, Ringkus Pemakai Narkoba Jenis Sabu
News

Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing, Ringkus Pemakai Narkoba Jenis Sabu

September 27, 2023
Manfaat Informasi Teknologi Untuk kembangkan Organisasi, Isi Diskusi LSM LIRA
News

Manfaat Informasi Teknologi Untuk kembangkan Organisasi, Isi Diskusi LSM LIRA

September 26, 2023
Krimanalisasi Wartawan Atas Dugaan Pemerasan Terkesan Dipaksakan Oleh Pelapor Oknum DRPD Noverman Zega
News

Krimanalisasi Wartawan Atas Dugaan Pemerasan Terkesan Dipaksakan Oleh Pelapor Oknum DRPD Noverman Zega

September 24, 2023
Satuan Polsek Bangun Berhasil Ringkus Pengguna Narkoba Jenis Ganja 
News

Satuan Polsek Bangun Berhasil Ringkus Pengguna Narkoba Jenis Ganja 

September 20, 2023
Next Post
Wabup Darma Wijaya :Ciptakan Pembangunan Peduli Terhadap Hak Dan Kepentingan Anak

Wabup Darma Wijaya :Ciptakan Pembangunan Peduli Terhadap Hak Dan Kepentingan Anak

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Dunia Pendidikan

Stay Connected test

  • 129 Followers
  • 129k Subscribers
  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seorang Wanita Terkapar di Jambret depan Sukajadi Batam

Seorang Wanita Terkapar di Jambret depan Sukajadi Batam

Oktober 30, 2021
Akibat Tak Terima Orang Tuanya di Ejekin, Pelajar di Batam Bacok Temannya Sekolahnya

Akibat Tak Terima Orang Tuanya di Ejekin, Pelajar di Batam Bacok Temannya Sekolahnya

November 13, 2021
Seorang Ibu Dari 3 Anak di Perkosa Ditanjung Piayu Batam

Seorang Ibu Dari 3 Anak di Perkosa Ditanjung Piayu Batam

September 11, 2021
Kepala Desa Payamaram Bermesraan Disebuah Hotel

Kepala Desa Payamaram Bermesraan Disebuah Hotel

April 8, 2021
PDAM Natuna 7 Jam Digeledah Kejaksaan Ranai,Terindikasi Korupsi”

PDAM Natuna 7 Jam Digeledah Kejaksaan Ranai,Terindikasi Korupsi”

0
Aneh 80 % Dugaan Kepsek SE-Batam Pangku Jabatan 4 Tahun Terindikasi Korupsi”

Aneh 80 % Dugaan Kepsek SE-Batam Pangku Jabatan 4 Tahun Terindikasi Korupsi”

0
Astaga:Tahanan Imigrasi Kok,Bisa Kabur”Diduga Ada Permainan”

Astaga:Tahanan Imigrasi Kok,Bisa Kabur”Diduga Ada Permainan”

0
Jika Konflik Berlanjut, Beranikah Presiden Tindak Tegas Cina Soal Pelecehan di Natuna ?

Jika Konflik Berlanjut, Beranikah Presiden Tindak Tegas Cina Soal Pelecehan di Natuna ?

0
Seharian Ngantor di Keluang, Pj Bupati Apriyadi Cek Pembangunan Infrastruktur

Seharian Ngantor di Keluang, Pj Bupati Apriyadi Cek Pembangunan Infrastruktur

September 29, 2023
Berbicara Pada WCS Mayors Forum, Bupati Roby Banyak Lakukan Kegiatan Penting di Seoul

Berbicara Pada WCS Mayors Forum, Bupati Roby Banyak Lakukan Kegiatan Penting di Seoul

September 29, 2023
Akselerasi Transisi Energi, PT PLN Batam Suplai Listrik Hijau 3.764 KWp ke Industri di Batam

Akselerasi Transisi Energi, PT PLN Batam Suplai Listrik Hijau 3.764 KWp ke Industri di Batam

September 29, 2023
Perahu Membawa Bibit Sawit Tenggelam, Dua Orang Dinyatakan Hilang

Perahu Membawa Bibit Sawit Tenggelam, Dua Orang Dinyatakan Hilang

September 29, 2023

Recent News

Seharian Ngantor di Keluang, Pj Bupati Apriyadi Cek Pembangunan Infrastruktur

Seharian Ngantor di Keluang, Pj Bupati Apriyadi Cek Pembangunan Infrastruktur

September 29, 2023
Berbicara Pada WCS Mayors Forum, Bupati Roby Banyak Lakukan Kegiatan Penting di Seoul

Berbicara Pada WCS Mayors Forum, Bupati Roby Banyak Lakukan Kegiatan Penting di Seoul

September 29, 2023
Akselerasi Transisi Energi, PT PLN Batam Suplai Listrik Hijau 3.764 KWp ke Industri di Batam

Akselerasi Transisi Energi, PT PLN Batam Suplai Listrik Hijau 3.764 KWp ke Industri di Batam

September 29, 2023
Perahu Membawa Bibit Sawit Tenggelam, Dua Orang Dinyatakan Hilang

Perahu Membawa Bibit Sawit Tenggelam, Dua Orang Dinyatakan Hilang

September 29, 2023
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Sitemap
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer Media Cyber
  • Pedoman Media Cyber

No Result
View All Result
  • Disclaimer Media Cyber
  • Gallery
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • mediatrias.com
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • Sitemap 
  • SOP WARTAWAN
  • Tentang Kami