BATAM,mediatrias.com – Persidangan penggelapan JPU Yogi Nugraha menghadirkan saksi dari karyawan Sindo, yakni Lusilia Detri Als Lusi (HRD), Ginda Alamsyah Lubis (Manager Marketing), Chatalina Wanadjaja Als Chat(Acaunting).
Berdasarkan fakta persidangan dan pengamatan awak media bahwa ada peristiwa penggelapan uang iklan yang dilakukan terdakwa faisal.
Penasehat Hukum yang mendampingi terdakwa dari LBH Mawar Saron cabang batam yang dipimpin oleh Feri Situmeang,SH.
Bahwa ditemukan nya ada tindak pidana bermula dari adanya audit dari acaunting PT.SINAR MEDIA INDONESIA atau koran SINDO cabang batam.
Dan menurut penasehat hukum terdakwa, acaunting dapat melakukan audit adalah jika sudah ada sertifikasi yang memiliki legalitas, namun sertifikat apapun chatalina tidak ada, apakah seperti ini standart media sekelas sindo? Tanya penasehat hukum terdakwa.
Pada BAP ( Berita Acara Polisi ) ada 29 kwitansi atau bukti permulaan sebagai dasar pihak Sindo untuk melapor namun ada kwitansi yang perlu waktu untuk memeriksa karena hanya 4 kwitansi yang dianggap sebagi pelanggran, sehingga menurut hakim mangapul sebagai hakim ketua meminta untuk sidang pagi hari, agar dapat di info kan terkait hal tersebut, pinta ketua majelis
Lagi fakta bahwa tenaga harian lepas alias terdakwa dibayar hanya Rp.25.000 itupun jika masuk dan jika harian lepas ini juga tidak dijinkan untuk bekerja dilain tempat.
Fakta berdasarkan sidang juga bahwa Feri penasehat hukum terdakwa juga menemukan kejanggalan terkait adanya tindak pidana penggelapan di pihak koran sindo yang tindakan nya sama dengan terdakwa namun PH menanyakan, apakah benar ada penggelapan selain ini di sindo “ada “ jawab saksi, mengapa tidak dilaporkan, tanya PH terdakwa , namun saksi terdiam tanpa kata.
Reporter : rs
Editor :zulham