BATAM.mediatrias.com – Persidangan kali ini kamis(29/09/2016) menghadirkan 5 saksi yaitu dari Wulung Dahana dari BP Batam, Akirman dari pihak PT.mantang niaga mandiri, Firmansyah dari PT. Putra Setokok Mandiri, Aleng alias Ayong dari PT.Cipta niaga mandiri dan Doran dari pihak KP2K.
Doran dari pihak KP2K yang menjabat sebagai kasi Bina usaha dihadirkan dipersidangan untuk dimintai keterangan nya terkait pengajuan permohonan pihak powerland pada tahun 2012 tentang rekomendasi reklamasi pantai hutan mangrove.
Beliau menerangkan keterkaitannya dengan terdakwa Afuan hanya sebatas bertemu di kantor dinas kp2k untuk membicarakan pajak yang akan dibayarkan oleh pihak powerland ke pemerintah dalam wujud PNPB (PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK).
Dan ketika pihak manapun akan melakukan pekerjaan reklamasi bisa namun harus ada relokasi pengganti kawasan yang akan direklamasi ketempat lain atau bisa diganti dengan membayar pajak.ungkapnya Namun belum lagi proyek selesai masalah muncul dari semua kalangan termasuk masyarakat.
Doran juga menerangkan ijin yang dipunyai oleh pemko terkait masalah reklamasi ini tidak mutlak namun dapat berubah ketika ada AMDAL nya, ketika jpu menanyakan berapa luas lahan mangrove yang ada disana Doran menjawab “saya lupa, sebab sudah lama” namun jpu mendesak saksi dengan mengatakan kepada saksi ” katanya bapak sudah kelapangan kok bapak lupa” tanya JPU dengan mengkerutkan kening.
Ketika hakim menanyakan siapa yang datang ke KP2K untuk memohon saksi menjawab “Abob alias Ahmad Mabob” pada waktu itu tanggal 11-12 juli 2012(2 hari berturut-turut yang mulia) ungkapnya.
JPU kelihatan masam sebab hampir semua saksi yang dihadirkan tidak mengetahui sepenuhnya dan banyak jawaban yang terlontar “saya lupa dan saya tidak tau “ sebab pekerjaan itu dilakukan oleh oleh Abob sebagai direktur di PT.Powerland(pemilik pekerjaan)dan Awang herman direktur di PT.Putra Setokok Mandiri(pelaksana pekerjaan).
Saksi Firman yang dipercaya untuk mengurus semua ijin nya juga menyangkal bahwa dia mengetahui segalanya karena saksi sebelumnya yakni Awang Herman mengatakan dalam sidang sebelumnya mempercayakan nya sepenuhnya namun ternyata untuk hal keuangan Firman tidak mengetahuinya “saya hanya bekerja sesuai kontrak yang saya tanda tangani yakni sebagai pengawas lapangan” ucapnya
Tentang BAP yang dikepolisian Awang ada disana dan polisi membacakan nya dengan jelas kepada kami, termasuk juga dinotaris beliau ada disana, tegas Firman
Jaksa juga menghadirkan saksi Ayong alias Aleng yang dalam hal ini mengatakan dengan ketegasannya tidak mengenal Afuan dan tidak tau apa-apa tentang permasalahan ini terkait reklamasi ini saya hanya dapat fee dan bekerja untuk mengangkut tanah sebanyak 200 m3, dan saksi juga menerangkan yang tertuang dalam akte notaris perjanjian dengan PT.Sunrise Bread bukan dengan PT.powerland, jadi tidak ada hubungan nya.
Sidang yang dipimpin oleh KPN Edward H Sinaga didampingi oleh Egi dan Tiwi dilanjutkan untuk mendengar kesaksian dari Abob langsung minggu depan.
Reporter : (rs) tim amjoi
Editor : zulham