BATAM,mediatrias.com – Persidangan dakwaan terkait permasalahan hukum hotel kuning alias Vanilla dengan menjerat pelaku atas nama Sugiarto Aritonang dan Pineop Siburian kembali di gelar di kantor Pengadilan negeri kota Batam, Senin ( 27/02/2017).
Dalam surat dakwaan para terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN masing – masing :
– Kedua orang tersebut ditahan oleh penyidik sejak tanggal 06 Desember 2016 s/d 25 Desember 2016 di Rutan Polda Kepri.
– Kedua orang tersebut di perpanjang penahanannya oleh penuntut umum sejak tanggal 26 Desember 2016 s/d 03 Februari 2017 di Rutan Polda Kepri.
– Kedua orang tersebut ditahan oleh penuntut umum sejak tanggal 02 Februari 2017 s/d 21 Februari 2017 di Rutan Batam.
Sementara Dakwaan yang di bacakan di kantor Pengadilan negeri kota Batam bahwa terdakwa I (satu) Sugiarto Aritonang alis Sugi bersama dengan terdakwa II (dua) Pineop Siburian alias Pino pada hari Senin tanggal 05 Desember 2016 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2016, bertempat di Warung Kopi Empang Greendland Batam Centre dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun penghapuskan piutang, yang dilakukan dua otang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 28 November 2016, saksi Pulus Amat Tantoso dihubungi oleh terdakwa II (dua) Pinenop Siburian melalui aplikasi Whatsapp Mesenger yang meminta klarifikasi tentang hotel kuning milik Paulus Amat Tantoso . Namun saksi Paulus Amat Tantoso tidak bisa menemui terdakwa II Pineop Siburian karena sedang berada di Jakarta.Kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Nopember 2016 para terdakwa yang berprofesi sebagai wartawan memuat berita tentang hotel kuning di media sosial Facebook dan media Detik News Ocean.
Melihat adanya berita tersebut, Saksi Paulus Amat Tantoso menyuruh saksi Fransiskus (Sicurity hotel kuning) menghubungi terdakwa II Pineop Siburian dan kemudian saksi Fransiskus alias NONG mengajak janjian bertemu dengan terdakwa Pino namun menolak dan menyuruh menghubungi menghubungi temannya Sugiarto dan janjian bertemu di Morning Bakery Greenland Batam Centre pada hari Selasa tanggal 29 Nopember 2016 sekira pukul 14.00 WIB.
Sesampainya di tempat yang mereka sepakati di Greenland Batam Centre, kedua terdakwa tersebut bertemu dengan Fransiskus ditemani oleh Wie Liang alias Erwin dan meminta kepada terdakwa untuk menghapus semua berita tentang hotel kuning, lalu dijawab oleh terdakwa Sugiarto ” Kalau masalah hapus – menghapus dari Facebook tunggu ketemu dululah dengan pak Paulus Amat Tantoso dan harus ada uang operasionalnya ” lalu di jawab oleh Erwin ‘ Bapak Paulus Amat Tantoso nya masih diluar kota jadi tidak bisa ketemu ” Lalu Fransiskus alias Nong kembali bertanya berapa kira – kira uang operasionalnya dan kemudian terdakwa Sugiarto mengambil handphone dan mengetik sesuatu dilayar handphonenya lalu menunjukkan kepada Nong angka 2000.Sebelum pulang Fransiskus (saksi) memastikan kepada Sugiarto (terdakwa) ” uang nya 2 (dua) juta kan bang ? ” dan dijawab oleh Sugiarto ” bukan, untuk mengisi kuota saja tidak cukup, lalu dijawab oleh Sugiarto maksudnya 20 juta karena anggotanya ada 15 orang.
Setelah mendengar permintaan tersebut NONG dan ERWIN pulang dan kemudian melaporkan kepada Paulus Amat Tantoso ( saksi korban) dan atas permintaan uang tersebut Bapak Paulus Amat Tantoso tidak menyetujui nya.Karena permintaan uang operasional belum diterima para terdakwa kemudian para terdakwa memuat kembali berita tentang hotel kuning pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 dan hari Jumat tanggal 2 Desember 2016 melalui media sosial Facebook kedua terdakwa.
Karena pemberitaan yang di muat oleh para terdakwa bisa menghambat pembangunan hotel kuning sehingga pada hari Senin tanggal 5 Desember 2016 sekira pukul 11.00 WIB, NONG kembali menghubungi Sugiarto (terdakwa) dan janjian bertemu di Warung Kopi Empang Greenland Batam Centre, sesampainya diwarung kopi tersebut kedua terdakwa bersama NONG yang ditemani Erwin duduk satu meja, lalu Sugiarto Aritonang menanyakan ” bagaimana arahan bos ” lalu Erwin menjawab ” tolonglah hapus pemberitaan dari Facebook dan Detik News Ocean dan kalau segitu kami tidak sanggup
“.Pada saat Erwin meminta agar uang di kurangi datang teman terdakwa yaitu Pineop Siburian dan pembahasan uang dilanjutkan dengan berkomunikasi melalui handphone Sugiarto dan Erwin.Sehingga Sugiarto meminta uang Rp.12.000.000,- kemudian Erwin menyerahkan uang yang disimpan di dalam 2 Amplop yang berisi uang Rp.7000.000,- kepada NONG untuk diserahkan kepada Sugiarto di dalam kamar mandi.Setelah menyerahkan uang, kedua terdakwa bersama NONG dan Erwin kembali duduk satu meja dan tidak lama kemudian datang anggota kepolisian dan melakukan penangkapan kedua orang tersebut.Akibat perbuatan yang di lakukan oleh Sugiarto Aritonang dan Pineop Siburian diancam pidana dalam pasal 368 ayat (2) ke-2 KUH pidana.
Reporter : (ss/ip)
Editor :zulham