Inspirasi Untuk Negeri
  • NEWS
    • POLITIK
    • STYLE
  • TRENDING
  • METRO
    • TNI & POLRI
  • OTOMOTIF
    • MOTOR
    • SPORT
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
  • LIFESTYLE
    • STYLE
    • HIDUP SEHAT
  • INDEKS
    • SIARAN PERS
    • BREAKING NEWS
  • TVTRIAS
    • GALLERY
    • BP BATAM
    • INFOTAIMENT
  • ECONOMY & BUSINESS
  • KUPAS TRIAS
No Result
View All Result
Inspirasi Untuk Negeri

Sungguh Hebat…Pengusaha Hotel Kuning Alias VANILA,Hasil Dakwaannya Sudah Dipengadilan

Redaksi by Redaksi
Februari 27, 2017
in Sorot Hukum
0
Sungguh Hebat…Pengusaha Hotel Kuning Alias VANILA,Hasil Dakwaannya Sudah Dipengadilan
Share on FacebookShare on Twitter

IMG_20161221_180728BATAM,mediatrias.com – Persidangan dakwaan terkait permasalahan hukum hotel kuning alias Vanilla dengan menjerat pelaku atas nama Sugiarto Aritonang dan Pineop Siburian kembali di gelar di kantor Pengadilan negeri kota Batam, Senin ( 27/02/2017).

Dalam surat dakwaan para terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN masing – masing :

– Kedua orang tersebut ditahan oleh penyidik sejak tanggal 06 Desember 2016 s/d 25 Desember 2016 di Rutan Polda Kepri.

– Kedua orang tersebut di perpanjang penahanannya oleh penuntut umum sejak tanggal 26 Desember 2016 s/d 03 Februari 2017 di Rutan Polda Kepri.

BACA INI

Terkait Kerjasama Media, Syarat Terverifikasi dan UKW Di Pergubri Bukan Dasar Hukum

Terkait Kerjasama Media, Syarat Terverifikasi dan UKW Di Pergubri Bukan Dasar Hukum

Oktober 1, 2021
Delianus Harefa Polisikan Plt Kades baho di Polres Nias

Delianus Harefa Polisikan Plt Kades baho di Polres Nias

September 30, 2021
Diduga Ada Persekongkolan Dana Hibah yang Dilakukan Dispora Kepri

Diduga Ada Persekongkolan Dana Hibah yang Dilakukan Dispora Kepri

September 28, 2021
Belum Diizinkan Buka, Sejumlah Gelper di Batam Membandel

Belum Diizinkan Buka, Sejumlah Gelper di Batam Membandel

Agustus 18, 2021

– Kedua orang tersebut ditahan oleh penuntut umum sejak tanggal 02 Februari 2017 s/d 21 Februari 2017 di Rutan Batam.

Hotel-Hay-hay-di-sidak-2-692x360

Sementara Dakwaan yang di bacakan di kantor Pengadilan negeri kota Batam bahwa terdakwa I (satu) Sugiarto Aritonang alis Sugi bersama dengan terdakwa II (dua) Pineop Siburian alias Pino pada hari Senin tanggal 05 Desember 2016 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2016, bertempat di Warung Kopi Empang Greendland Batam Centre dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun penghapuskan piutang, yang dilakukan dua otang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 28 November 2016, saksi Pulus Amat Tantoso dihubungi oleh terdakwa II (dua) Pinenop Siburian melalui aplikasi Whatsapp Mesenger yang meminta klarifikasi tentang hotel kuning milik Paulus Amat Tantoso . Namun saksi Paulus Amat Tantoso tidak bisa menemui terdakwa II Pineop Siburian karena sedang berada di Jakarta.Kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Nopember 2016 para terdakwa yang berprofesi sebagai wartawan memuat berita tentang hotel kuning di media sosial Facebook dan media Detik News Ocean.

Melihat adanya berita tersebut, Saksi Paulus Amat Tantoso menyuruh saksi Fransiskus (Sicurity hotel kuning) menghubungi terdakwa II Pineop Siburian dan kemudian saksi Fransiskus alias NONG mengajak janjian bertemu dengan terdakwa Pino namun menolak dan menyuruh menghubungi menghubungi temannya Sugiarto dan janjian bertemu di Morning Bakery Greenland Batam Centre pada hari Selasa tanggal 29 Nopember 2016 sekira pukul 14.00 WIB.

Sesampainya di tempat yang mereka sepakati di Greenland Batam Centre, kedua terdakwa tersebut bertemu dengan Fransiskus ditemani oleh Wie Liang alias Erwin dan meminta kepada terdakwa untuk menghapus semua berita tentang hotel kuning, lalu dijawab oleh terdakwa Sugiarto ” Kalau masalah hapus – menghapus dari Facebook tunggu ketemu dululah dengan pak Paulus Amat Tantoso dan harus ada uang operasionalnya ” lalu di jawab oleh Erwin ‘ Bapak Paulus Amat Tantoso nya masih diluar kota jadi tidak bisa ketemu ” Lalu Fransiskus alias Nong kembali bertanya berapa kira – kira uang operasionalnya dan kemudian terdakwa Sugiarto mengambil handphone dan mengetik sesuatu dilayar handphonenya lalu menunjukkan kepada Nong angka 2000.Sebelum pulang Fransiskus (saksi) memastikan kepada Sugiarto (terdakwa) ” uang nya 2 (dua) juta kan bang ? ” dan dijawab oleh Sugiarto ” bukan, untuk mengisi kuota saja tidak cukup, lalu dijawab oleh Sugiarto maksudnya 20 juta karena anggotanya ada 15 orang.

Setelah mendengar permintaan tersebut NONG dan ERWIN pulang dan kemudian melaporkan kepada Paulus Amat Tantoso ( saksi korban) dan atas permintaan uang tersebut Bapak Paulus Amat Tantoso tidak menyetujui nya.Karena permintaan uang operasional belum diterima para terdakwa kemudian para terdakwa memuat kembali berita tentang hotel kuning pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 dan hari Jumat tanggal 2 Desember 2016 melalui media sosial Facebook kedua terdakwa.

Karena pemberitaan yang di muat oleh para terdakwa bisa menghambat pembangunan hotel kuning sehingga pada hari Senin tanggal 5 Desember 2016 sekira pukul 11.00 WIB, NONG kembali menghubungi Sugiarto (terdakwa) dan janjian bertemu di Warung Kopi Empang Greenland Batam Centre, sesampainya diwarung kopi tersebut kedua terdakwa bersama NONG yang ditemani Erwin duduk satu meja, lalu Sugiarto Aritonang menanyakan ” bagaimana arahan bos ” lalu Erwin menjawab ” tolonglah hapus pemberitaan dari Facebook dan Detik News Ocean dan kalau segitu kami tidak sanggup

“.Pada saat Erwin meminta agar uang di kurangi datang teman terdakwa yaitu Pineop Siburian dan pembahasan uang dilanjutkan dengan berkomunikasi melalui handphone Sugiarto dan Erwin.Sehingga Sugiarto meminta uang Rp.12.000.000,- kemudian Erwin menyerahkan uang yang disimpan di dalam 2 Amplop yang berisi uang Rp.7000.000,- kepada NONG untuk diserahkan kepada Sugiarto di dalam kamar mandi.Setelah menyerahkan uang, kedua terdakwa bersama NONG dan Erwin kembali duduk satu meja dan tidak lama kemudian datang anggota kepolisian dan melakukan penangkapan kedua orang tersebut.Akibat perbuatan yang di lakukan oleh Sugiarto Aritonang dan Pineop Siburian diancam pidana dalam pasal 368 ayat (2) ke-2 KUH pidana.

Reporter : (ss/ip)

Editor :zulham

Tags: foto
Previous Post

Danrem 022 Pantai Timur Serahkan Traktor Kepada Kodim Se- Sumatra Utara

Next Post

Astaga,Polman Ninggolan: Menggugat Wali Kota Batam

Redaksi

Redaksi

BERITA CATEGORY

Terkait Kerjasama Media, Syarat Terverifikasi dan UKW Di Pergubri Bukan Dasar Hukum
Sorot Hukum

Terkait Kerjasama Media, Syarat Terverifikasi dan UKW Di Pergubri Bukan Dasar Hukum

Oktober 1, 2021
Delianus Harefa Polisikan Plt Kades baho di Polres Nias
Sorot Hukum

Delianus Harefa Polisikan Plt Kades baho di Polres Nias

September 30, 2021
Diduga Ada Persekongkolan Dana Hibah yang Dilakukan Dispora Kepri
Sorot Hukum

Diduga Ada Persekongkolan Dana Hibah yang Dilakukan Dispora Kepri

September 28, 2021
Belum Diizinkan Buka, Sejumlah Gelper di Batam Membandel
Sorot Hukum

Belum Diizinkan Buka, Sejumlah Gelper di Batam Membandel

Agustus 18, 2021
Di Balik SK Bupati Natuna No 102 Tahun 2021, “Mobil Dinas Robicon Berpindah Kepemilikan”
Sorot Hukum

Di Balik SK Bupati Natuna No 102 Tahun 2021, “Mobil Dinas Robicon Berpindah Kepemilikan”

Juli 4, 2021
Menguak Takbir Gelap Mobdin Robicon Bupati Natuna ” Dijual atau Aset Daerah “
Sorot Hukum

Menguak Takbir Gelap Mobdin Robicon Bupati Natuna ” Dijual atau Aset Daerah “

Juli 1, 2021
Next Post
Astaga,Polman Ninggolan: Menggugat Wali Kota Batam

Astaga,Polman Ninggolan: Menggugat Wali Kota Batam

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Dunia Pendidikan

Stay Connected test

  • 129 Followers
  • 129k Subscribers
  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seorang Wanita Terkapar di Jambret depan Sukajadi Batam

Seorang Wanita Terkapar di Jambret depan Sukajadi Batam

Oktober 30, 2021
Akibat Tak Terima Orang Tuanya di Ejekin, Pelajar di Batam Bacok Temannya Sekolahnya

Akibat Tak Terima Orang Tuanya di Ejekin, Pelajar di Batam Bacok Temannya Sekolahnya

November 13, 2021
Seorang Ibu Dari 3 Anak di Perkosa Ditanjung Piayu Batam

Seorang Ibu Dari 3 Anak di Perkosa Ditanjung Piayu Batam

September 11, 2021
Kepala Desa Payamaram Bermesraan Disebuah Hotel

Kepala Desa Payamaram Bermesraan Disebuah Hotel

April 8, 2021
PDAM Natuna 7 Jam Digeledah Kejaksaan Ranai,Terindikasi Korupsi”

PDAM Natuna 7 Jam Digeledah Kejaksaan Ranai,Terindikasi Korupsi”

0
Aneh 80 % Dugaan Kepsek SE-Batam Pangku Jabatan 4 Tahun Terindikasi Korupsi”

Aneh 80 % Dugaan Kepsek SE-Batam Pangku Jabatan 4 Tahun Terindikasi Korupsi”

0
Astaga:Tahanan Imigrasi Kok,Bisa Kabur”Diduga Ada Permainan”

Astaga:Tahanan Imigrasi Kok,Bisa Kabur”Diduga Ada Permainan”

0
Jika Konflik Berlanjut, Beranikah Presiden Tindak Tegas Cina Soal Pelecehan di Natuna ?

Jika Konflik Berlanjut, Beranikah Presiden Tindak Tegas Cina Soal Pelecehan di Natuna ?

0
Seharian Ngantor di Keluang, Pj Bupati Apriyadi Cek Pembangunan Infrastruktur

Seharian Ngantor di Keluang, Pj Bupati Apriyadi Cek Pembangunan Infrastruktur

September 29, 2023
Berbicara Pada WCS Mayors Forum, Bupati Roby Banyak Lakukan Kegiatan Penting di Seoul

Berbicara Pada WCS Mayors Forum, Bupati Roby Banyak Lakukan Kegiatan Penting di Seoul

September 29, 2023
Akselerasi Transisi Energi, PT PLN Batam Suplai Listrik Hijau 3.764 KWp ke Industri di Batam

Akselerasi Transisi Energi, PT PLN Batam Suplai Listrik Hijau 3.764 KWp ke Industri di Batam

September 29, 2023
Perahu Membawa Bibit Sawit Tenggelam, Dua Orang Dinyatakan Hilang

Perahu Membawa Bibit Sawit Tenggelam, Dua Orang Dinyatakan Hilang

September 29, 2023

Recent News

Seharian Ngantor di Keluang, Pj Bupati Apriyadi Cek Pembangunan Infrastruktur

Seharian Ngantor di Keluang, Pj Bupati Apriyadi Cek Pembangunan Infrastruktur

September 29, 2023
Berbicara Pada WCS Mayors Forum, Bupati Roby Banyak Lakukan Kegiatan Penting di Seoul

Berbicara Pada WCS Mayors Forum, Bupati Roby Banyak Lakukan Kegiatan Penting di Seoul

September 29, 2023
Akselerasi Transisi Energi, PT PLN Batam Suplai Listrik Hijau 3.764 KWp ke Industri di Batam

Akselerasi Transisi Energi, PT PLN Batam Suplai Listrik Hijau 3.764 KWp ke Industri di Batam

September 29, 2023
Perahu Membawa Bibit Sawit Tenggelam, Dua Orang Dinyatakan Hilang

Perahu Membawa Bibit Sawit Tenggelam, Dua Orang Dinyatakan Hilang

September 29, 2023
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Sitemap
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer Media Cyber
  • Pedoman Media Cyber

No Result
View All Result
  • Disclaimer Media Cyber
  • Gallery
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • mediatrias.com
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • Sitemap 
  • SOP WARTAWAN
  • Tentang Kami