BATAM,mediatrias.com – Penjelasan Ketua LSM Barelang Yusril Koto pada awak media ini bahwa dugaan oknum MY menyalahgunakan kewenangan karena kedudukannya sebagai anggota DPRD Kota Batam sehingga tiga paket proyek fisik jalan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Batam sebesar Rp. 1.807.665.012 dialokasikan ke lokasi perumahan kontrakan milik pribadinya di Kampung Jabi Kelurahan Batu Besar Nongsa Batam.
“Pengalokasian proyek jalan dari anggaran APBD itu seharusnya untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau perseorangan”
Dinilai oknum MY telah mengkianati sumpah janji yang seharusnya mengutamakan kepentingan publik daripada kepentingan pribadi maka pihaknya segera melaporkan kepada Kejari Batam atas dugaan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan sebagai anggota DPRD Kota Batam sehingga 3 (tiga) proyek fisik jalan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Batam sebesar Rp. 1.807.665.012 dialokasikan ke lokasi perumahan kontrakan milik pribadinya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara seperti dimaksud di dalam pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dari pantaun awak media ini,di lokasi terlihat tidak derdapat rumah milik warga lain semula lahan itu berupa hutan dan semak belukar yang dibelah oleh jalan bouksit menggunakan dana APBD 2014 Dinas PU Batam tahun nilai pagu paket Rp 498.647.751 dikerjakan oleh kontraktor CV. Minang Batuah
Setelah melintasi beberapa puluh meter dibalik rimbunan ilalang disebelah kiri jalan itu terlihat deretan rumah kopel kontrakan pribadi milik oknum MY. Namun alangkah kagetnya ternyata sekeliling rimbunan ilalang itu telah dibangun jalan semen paving yang dananya bersumber dari APBD 2015 Dinas Tata Kota tahun nilai pagu paket Rp. 442.000.000 dikerjakan oleh kontraktor CV. Putra Cane Mandiri.
Tidak hanya disekeliling rimbunan ilalang ternyata juga disekeliling dereten sebanyak 6 unit rumah type 38 minimalis yang sudah dihuni dan 6 unit lagi tahap penyelesaian itu juga sudah dibangun jalan semen paving dengan sumber dana yang sama.
Tedapat tambang pasir ilegal milik oknum MY di ujung jalan bouksit menuju rumah kontrakan milik oknum MY itu sat ini sedang dilakukan pengerjaan peningkatan jalan berupa pengecoran menggunakan dana APBD 2016 Dinas PU Kota Batam nilai pagu paket Rp. Rp1.140.000.000 dengan kontraktor CV.Tri Dimensi Sinergi
“Diduga oknum MY dengan kedudukannya sebagai anggota dewan mempengaruhi pejabat Dinas PU dan Dinas Tata Kota serta Ketua Panitia Musrenbang Kecamatan Nongsa sehingga ke-3 paket proyek jalan itu bisa dialokasikan buat kepentingan pribadinya”
Reporter : mul
Editor : zulham