BATAM,DETIKTIPIKORNEW.com – Sungguh sangat miris Pelayanan publik di Pemko Batam ternyata masih minim, operasi mental melalui program pemerintah pusat ternyata masih sering di abaikan oleh pemerintah daerah khusus nya di Dinas BPM-PTSP kota Batam.
informasi dan penelusuran awak media ini di lapangan bahwa pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di duga tidak mengacu pada ” Fatwa Planologi ” yang di keluarkan oleh BP Batam, lalu ini kah yang menjadi alasan Pemko Batam tidak mau buka -bukaan.
Paulus Amat Tantoso pemilik hotel kuning saat konfrensi pers beliau dengan tegas mengatakan ” izin hotel lengkap ” cetus dihadapan para awak media di Sari Jaya Hotel.
Bahwa kebenarannya, dan berdasarkan data yang di miliki media ini bahwa ” gambar Penetapan Lokasi ” bangunan hotel Kuning yang telah di terbitkan BP Batam antara lain :
Lokasi yang di tetapkan seluas A s/ D = 168 M2
ROW JALAN : 6 M, 30 M
PERUNTUKAN : PERUMAHAN
NO.PENETAPAN LOKASI : 27030310
WTO S/D : 28 MEI 2037
WIL.PENGEMBANGAN : BATU AMPAR
LOKASI : BLOK VI
NAGOYA
Didalam surat/dokumen yang telah diterbitkan Badan Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas dan Palabuhan Bebas Batam bahwa Sdr.Paulus Amat Tantoso mengajukan perubahan peruntukan dari rumah tinggal menjadi jasa pada tanggal 4 Januari 2016.
Tentu yang menjadi pertanyaan apa yang menjadi landasan hukum Dinas BPM-PTSP terlebih dahulu menerbitkan IMB hotel tanpa “Fatwa Planalogi ” apakah itu di benarkan.
Reporter : (s/tim)
Editor :zulham