BATAM,mediatrias.com – Ketika Ibu Natalia Tanjung merasa sangat kaget dengan adanya pengumuman disalah satu surat kabar harian cetak yang berbunyi : sehubungan dengan akan dilakukan pengalihan hak/penjualan 01 (satu) unit rumah, yang terletak di Komplek Perumahan Citra Batam Blok D Nomor 106 kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam kota, dengan sertifikat hak guna bangunan Nomor : 3771/Teluk Tering dalam sertifikat terdaftar atas nama : Sunarto, tanggal lahir 02 Mei 1970, dan Julius, tanggal lahir 18 Januari 1969.
Dengan surat ini kami beritahukan kepada seluruh khalayak ramai apabila ada yang dirugikan sehubungan dengan penjualan tersebut, dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah setelah pengumuman ini, untuk pemberesan dengan menghubungi kami dinomor Handphone : 081277478…Up.Bapak Julius.
Berdasarkan pengumuman tersebut,ibu Natalia Tanjung merasa hak nya diambil oleh orang lain dan mengatakan bahwa rumah tersebut sertipikat nya atas nama anak saya yakni ” Pramandasuta Bayu ” dan itu tercatat di kantor Badan Pertanahan Negara, cetusnya.
Karena adanya pengumuman tersebut, saya kembali mengumumkannya di koran harian yang sama dan bunyi nya sebagai berikut : untuk menanggapi pengumuman perihal pengalihan hak/penjualan 01 (satu) unit rumah, yang terletak di Komplek Perumahan Citra Batam Blok D Nomor 106 di Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam kota, dengan sertifikat Hak Guna bangunan Nomor 3771 Teluk Tering dalam sertifikat terdaftar atas nama : Sunarto tanggal lahir 02 Mei 1970, dan Julius tanggal lahir 18 Januari 1969.
Sehubungan dengan pengumuman ini menyatakan rumah sekarang di dalam keadaan sengketa (proses hukum) atas dasar laporan Nomor : B/778/VIII/2016/Reskrim, terangnya pada awak media ini.
Sehingga Ibu Natalia Tanjung juga menuturkan awal kejadian ini sudah saya laporkan ke Bareskrim Mabes Polri, dengan laporan Polisi Nomor : LP/683/VII/2016, Pada tanggal 03 Juli 2016, Tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam : Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dan atau 368 KUHP yang terjadi pada tanggal 15 Maret 2012, seperti yang tertera di atas kertas laporan saya ini.Berdasarkan Pelimpahan Laporan Polisi Nomor : B/4358/VII/2016/Bareskrim tanggal 12 Juli 2016, dan Pelimpahan laporan Polisi Nomor : B/154/VIII/2016/Diskrimum – Polda Kepri tanggal 02 Agustus 2016, saya berharap keadilan dapat ditegakan,pintanya.
Untuk perimbangan pemberitaan, awak media ini mencoba menghubungi ponsel seluler genggam nya Bapak Julius dengan Nomor : 081277478…mengatakan ” Apa hubungan media dengan perumahan Citra Batam Blok D Nomor 106,saya masih diluar kota, ucapnya singkat pada awak media ini.
Reporter : (rs)
Editor :zulham