BATAM,DETIKTIPIKORNWS.com – Hasil Investigasi khusus awak media terhadap penyalur security PT.Bravo Satria Perkasa sangat menyisakan banyak pertanyaan.
Bila dilihat keadaan yang sangat miris terhadap pekerja outsourcing yang berinisial (MD) setelah 3 tahun bekerja berturut-turut tidak pernah cuti, setelah ingin mengajukan cuti pihak PT .membuat nya menjadi tidak jelas dan tidak digaji.
Bahwa pekerja tersebut telah menandatangani kontrak 3 kali dan dterangkan lagi bahwa pekerja tersebut tidak pernah cuti, yang mana seharusnya cuti yang tidak digunakan boleh diuangkan, namun miris yang terjadi malah pekerja menjadi terombang-ambing.
Setelah awak media mencoba mengkonfirmasikan ke PT .Bravo satria perkasa, alasan pt pun tidak masuk akal “bank danamon nya tutup dan pihak bank memulangkan pekerja ke penyalur securitynya” ungkap Sutara B Dharma yang juga kepala perwakilan di batam.
Dalam konfirmasi awak media ini juga menanyakan tentang bagaimana terkait pemotongan pph 21 (pajak pekerja) seperti yang ada di slip gaji apakah ini dibayarkan, dan mana bukti setoran spt tahunan nya?
Sangat disayangkan Pak Sutara B Dharma tidak bisa menjawab pertanyaan dari awak media alias bungkam, namun rekan dari pak sutara yakni Davit mencoba untuk mengisi jawaban dan beliau mengatakan
“oh begini pak, kalau tentang pembayaran pajak dan masalah administrasi yang lain nya semua dari jakarta” ungkap nya
Muncul pertanyaan apakah diperbolehkan pekerja melakukan aktivitas dibatam pajak yang dibayarkan dijakarta?
Reporter : rs
Editor :zulham