BATAM.mediatrias.com – Melirik Kasus utang piutang yang berobah menjadi kasus 378 dan atau Pasal 372 K.U.H.P Pidana yang dilaporkan berinisial HS yang diduga Bos Besar Togel Sei Jie ternama di Batam Ke Polsek Batu Aji melempem.
Berinisial TMGR merasa gelisah atas laporan HS Bos Togel Sei Jie kepolsek Batu Aji dengan Nomor surat panggilan :SP-gil 1247 IX/2016/Reskim dimana terlapor harus memenuhi Panggilan pada Tanggal 13 September 2016 pukul 10 wib, Tetapi hingga berita ini di update (25/01/2017) belum ada ujung penyelesain atas laporan HS tesebut.
Ketika Terlapor saat berbincang bincang dengan awak media ini disalah satu tempat mengatakan:
“ Dua minggu yang lalu saya dipanggil Polsek Batu Aji bersama HS (Pelapor) HS mengatakan dia menyerah dan membuat surat perdamaian dipolsek batu aji, dan utang yang akan saya bayar Pebruari nanti menjadi Rp 1.500.000, tetapi surat perdamaianya dipegang oleh polisi tanpa memberikan salinan pada kami sebagai pegangan”. Ungkap TMGR
Dengan penjelasan TMGR (terlapor) pada awak media ini saat di konfirmasi, menjadi timbul pertanyaan, siapa sebenarnya dibalik dari HS bos togel/Sei Jie tersebut, sehingga pihak polisi enggan melakukan penangkapan dan penegakan Hukum.
Dengan penelusuran awak media ini di lapangan, HS Bos Togel/Sei Jie tersebut sulit ditangkap karena banyak pihak yang berkepentingan,
Ketua LSM CCI Dpp Kepri memberikan setatemen saat dihubungi awak media ini dengan telpon genggamnya, “ saya Agus Marbun meminta pihak Polsek Batu Aji untuk berani klarifikasi dengan keberanian dan jujur hal pelaporan HS sang bos Togel/Sei Jie Batu Aji yang melaporkan TMGR yang di sinyalemen anggota rekapnya, mari kita perangi judi dan narkoba di Kota Batam. Jelas Ketua LSM CCI
Sampai berita ini di aupdate kembali, Kapolsek Kompol Sujoko belum dapat dikonfirmasi ulang.
Reporter : (ngl)
Editor ;zulham