KEPRI ,mediatrias.com– Setelah laporan Bernomor STPL / /K/IX/2014/KEPRI/RES TPI/SEK BARAT,tanggal 11 September 2014”. di polsek Tanjungpinang Barat di tarik dan kini seorang pemeilik rumah yang bernama yuni febriyanti mebuat laporan kembali di Polresta Tanjungpinang.
Dimana laporan Bernomor : B/01/11/2017 Reskrim Polresta tanjung pinang telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pelapor yang mana selama ini rumahnya telah di kuasai oleh orang lain dengan modus penggelapan.
Ketika awak media ini mencoba mengkompirmasi salah satu pakar Hukum pidana yang bernama Bangun simamora SH Beliau menjelaskan tentang laporan tersebut mengandung unsur pidana Penggelapan hak orang lain tuturnya.
Mengutip berita sebelumnya ,Dengan etikat Baik memberikan Tumpangan hidup kepada,SETAPANUS red….Karena dianya tidak memiliki TEMPAT TINGGAL Maka yuni dan suaminya merasa prihatin dan memberikan tempat tinggal di rumahnya Yuni yang selama ini jarang di tempati mereka .namun berselang waktu ,karena yuni dan suaminya sudah jarang pulang ke tanjungpinang .dengan mudahnya Mulut SETAPANUS yang tidak tahu diri itu,ingin menguasainya ucapnya dengan nada geram.
Sementara itu, tahun 2014 sekitar bulan juli saya berusaha menemui setapanus untuk membicarakan kalau rumah ini mau saya jual, dengan kagetnya saya malah dia membentak saya dan menyuruh saya agar …hai kamu keluar dari rumah ini kata setapanus,dan dia juga berkata ini rumah bukan milik kamu lagi.dan kamu tidak punya Hak menmpati rumah ini.
Dengan sepontan saya mengeluarkan kata-kata dasar kamu manusia tak tau di untung ,udah di kasi nompang malah melonjak ingin menguasai rumah saya.tegas yuni.
Sambil berrendah hati, YUNI mencoba meredam amarahnya sekarang tujuan kamu apa setapanus,mengapa kamu tak mau pindah dari rumah saya.langsung setapanus berkata lagi saya mau pindah dari rumah ini ,kamu harus belikan saya rumah tipe 36 serta mobil Avnza Baru agar saya bisa mencari makan ungkapnya.
Namun sampai berita ini di publikasikan kasad Reskrim polresta Tanjungpinang belum bisa memberikan keteranagan sudah sampai dimana tindaklanjut hasil laporan warga tersebut lewat sms keponselnya.
Disisi lain Ketua DPW LPP TIPIKOR Kepri Albert Sofyan,dalam kasus ini kita meminta dengan tegas kepada Kapolresta Tanjung Pinang yang baru menjabat dalam hitungan Bulan harus sigap menindak lanjuti laporan dan pengaduan masyarakat .
Ketika seorang masyarkat dilingkungan Hukum Polresta Tanjungpinang,supremasi Hukum harus di tegakkan,sama siapa lagi masyarakat harus mengadu kalau kasus ini sudah memakan waktu bertahun-tahun tidak di tindak lanjuti oleh sang penegak Hukum uajrnya.
“Jika kasus laporan warga di abaikan,jangan salahkan masyarkat tidak percaya lagi kepada penegak hukum di Tanjungpinang,dan sikap masyarkat selama ini selalau mengalah namun bukan berarti mereka selalau lemah imbunya”.
Sementara itu bukti dari kepemilikan hak dari rumah tersebut sudah jelas dimiliki oleh sang pelapor ,apa gunanya moto dari pangyoman dan pelindung masyarkat di tubuh Polri bila moto tersebut hanyalah selogan saja..tambahnya.
Reporter :(tim AMJOI)
Editor :zulham