BATAM,mediatrias.com – Ketika menjadi teka-teki dan banyak di Bicarakan soal pembayaran konpensasi 10 persen terkait pelaksanaan tingkat mutu pelayanan (TMP) dari pihak bright PLN Batam membuat masyarakat kota Batam kebinggungan, dimana pada fakta kebenarannya pihak bright PLN Batam tidak dapat memperlihatkan data maupun menunjukan bukti – bukti bahwa telah teralisasinya Perwako Batam Nomor 57 Tahun 2013, dan munculnya kembali Peraturan gubernur Nomor 38 Tahun 2015.
Ditengah – tengah gencarnya issu kenaikan tarif listrik yang di tuding adanya dukungan dari DPRD Kepri,membuat masyarakat kota Batam melakukan unjuk rasa besar – besaran sebagai salah satu bentuk penolakan.Padahal konpensasi 10 persen pelaksanaan yang selama ini masih di pertanyakan, sementara pihak bright PLN Batam malah terburu – buru menaikan tarif listrik dengan dalih penyesuaian harga tarif nasional.
Dari berbagai elemen masyarakat ternyata menolak keras akan kenaikan tarif listrik, apalagi adanya ketidaktransparanan bright PLN Batam mengenai kompensasi,salah satu LSM GEBUKI Tomas AE menuding secara halus ” jika bright PLN Batam ada mengakui dana konfensasi 10 persen dibayarkan kepada konsumen, pihak nya harus menunjukan bukti – bukti nya kepada masyarakat dengan transparan.Bagaimana mungkin pihak bright PLN Batam bisa berbicara kalau tanpa adanya bukti yang akurat,ucapnya.
Sementara sebelumnya juga kabag humas bright PLN Batam bapak Beni mengatakan ” mengenai laporan pembayaran konpensasi selama ini telah di laporkan kepada Disperindag Pemko Batam, dan boleh di konfirmasi ke instansi yang terkait, jelasnya saat itu.
Amiruddin Kabid Dinas perindustrian kota Batam (Disperindag) beberapa waktu yang lalu saat di konfirmasi awak media ini melalui ponsel seluler genggamnya mengatakan ” kalau laporan pembayaran konpensasi selama ini tidak pernah kami terima, yang dilaporkan bright PLN Batam selama ini kan hanya jam lama gangguannya.
” Sebenarnya bukan domen saya lagi untuk bicara mengenai hal ini, karena sudah pindah ke kantor Dinas perindustrian Propinsi Kepri sejak terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2015 ” ucapnya.
Untuk mencari tahu kebenarannya awak media ini mencoba menghubungi kabag humas bright PLN Batam yaitu Bapak Beni, dan beliau menjelaskan untuk mengenai pembayaran konpensasi sudah saya kasi lihat data dan semua laporan pelaksanaan dan dijelaskan dengan detail, kalau kurang percaya silah temui rekan saya di kantor Suprianto,pesan singkat nya dari ponsel selulernya.
Saat tiba di kantor bright PLN Batam dan bertemu Bapak Suprianto Rabu (23/03/2017) mengatakan bahwa terkait pembayaran konpensasi hal ini juga sudah pernah kita sampaikan kepada media dan kita jelaskan ini lho… datanya kita itu kan ada namanya standar pelayanan perkontrak dan itu ada persyaratannya, makanya kalau padam ada konpensasinya.
Masih kata beliau, Untuk daerah Bengkong saya juga tidak hafal, dan datanya juga sudah pernah di minta oleh media yang lain, kita sebagai perusahaan tidak semua apa yang media minta kita berikan, karena ada kolidornya yang tidak boleh kami berikan.jadi kita pun sudah pernah kita kasih pada media dan juga kepada guber, karena laporannya selama ini ke beliau juga.ucapnya.
” kalau saya tidak hapal pak berapa jumlah konpensasi yang selama ini yang telah dibayarkan oleh bright PLN Batam, karena laporan tersebut semua kita laporkan pada Bapak Gubernur ”
Kalau yang kami laporkan ke kantor disperindak Batam adalah dari pada hasil nya konpensasi misalnya penyambungan tidak tersampai katakan satu minggu dan apa gangguan nya yang kena, memang ada berapa persen dikasi konpensasinya.
Kita ini gini pak ,kan ada dalam pelayanan kan kita berkontrak, standar pelayanan yang tidak tercapai dimana, sama kita kasih data – data pelanggannya, tahun berapa itu ya…kita pernah sampai seribuan pelanggan kita lakukan pada pelanggan karena saat itu ngangguan petir kalau tidak salah tahun 2015, pada saat itu saya tidak tahu siapa Kadis Disperindak Pemko Batam karena ada orang yang tersendiri untuk melaporkan nya.
Terjadinya gangguan di unit Nagoya kelurahan Sadai pada bulan Juni 2016, saya kurang tahu pasti berapa jumlahnya, dan kalau media meminta datanya secara transparan itu tidak bisa karena datanya kan kita berhak mengasih pada Pergub dan bukan pada media, kita ada kolidornya, kalau kepemerintahan selama ini sudah kita kasih apa yang menjadi tanggungjawab bright PLN Batam, bisa saja kami tidak memberikan pada media misal kan gubernur nih kita tanya nih kita kasih datanya ke beliau.
Terkait data dan jumlah maupun nama – nama pelanggan yang pernah menerima konpensasi selama ini, kami tidak bisa berikan, karena pihak kami juga harus merahasiakannya,ungkapnya pada media ini.
Lalu bagaimana kah kebenaran pembayaran konpensasi yang selama ini kepada masyarakat, berdasarkan terbitnya Perwako Batam Nomor 57 Tahun 2013,dan terbitnya kembali Peraturan Gubernur Kepri Nomor 38 Tahun 2015, beranikah Gubernur Kepulauan Riau transparan kepada publik.
Reporter : (s/zul)
Editor :zulham