BATAM,mediatrias.com – Dengan Terpilihnya kembali Dendi Purnomo sebagai kepala Bapedalda kota Batam,seharusnya menunjukan prestasi dan kerja keras di jajaran SKPD yang beliau pimpin terhadap penanganan lingkungan hidup seakan -akan sangat luar biasa.
Berdasarkan laporan salah seorang warga Batam dan di dampingi teman – teman nya yaitu : pada tanggal 17 November 2015 mereka telah mendatangi kantor Bapedalda kota Batam guna membuat pengaduan terkait pencemaran lingkungan yang di lakukan oleh pihak perusahaan.Tentu berdasarkan laporan No REG : 145/P3SLH/XI/2015, terlapor atas nama PT. Anggrek Hitam seakan – akan di sembunyikan dari permukaan publik.
Sementara itu,Si pelapor telah memberikan sebagian bukti sampel limbah kepada tim media ini, setelah dari perwakilan warga membuat laporan resmi dan menyerahkan barang bukti sampel limbah ke kantor Bapedalda kota Batam.
Pada Saat itu Junedi pegawai penerima pos pengaduan dan pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup (P3SLH) saat di konfirmasi media ini melalui ponsel selulernya membenarkan adanya pengaduan beberapa orang pada tanggal 17 November 2015 ke kantor Bapedalda kota Batam.Saya yang menerima laporan tersebut ,tetapi semua berkasnya sudah saya serahkan pada pimpinan,ungkapnya.
Kembali kita mengingat terkait penanganan & penegakan hukum terhadap PT Unitet Proferindo tempat lokasi di Batu Ampar beberapa tahun yang lalu perusahaan tersebut di duga membuang limbah kebawah tanah dengan cara mengecor.Meski perkara tersebut sudah di tangani oleh Bapedalda kota Batam namun tidak di ketahui sampai dimana proses hukumnya.
Kelihatannya Dendi Purnomo menjelaskan melalui pesan singkat dari sms selulernya pada saat itu“Sedang di tangani sudah di ambil sampelnya dan tidak bisa di beri garis penyidik.karena lahan cukup luas ,dan pihak pengadu dari organisasi kepemudaan memberikan laporan 12 hari setelah kejadian penimbunan yang di duga limbah B3.
Sehingga kita mengambil sampelnya dengan cara di bor,dan nanti dianalisis di laboratorium .Selain itu pihak pengadu telah lebih dahulu megadukan masalah ini kepihak kepolisian.Pemanggilan menunggu hasil labor ,karena pihak pengadu terlambat (Ada jedah 12 hari setelah kejadian) dengan pesan singkatnya.
Lagi – lagi kasus temuan tumpukan limbah B3 di sekitar pelabuhan pantai stress Batu Ampar beberapa waktu yang lalu Bapedalda kota Batam telah memasang garis polis line PPNS ternyata sudah di semen dengan cor redymix, lalu sudah sampai dimana proses hukumnya.
Begitu Juga Limbah B3 yang sekarang ini bertebaran di laut pantai teluk mata ikan,yang diduga dilakukn oleh Oknum Pengusaha Kapal membung limbah di perairan laut teluk mata ikan.
Dengan berkali-kali Limbah yang di buang oleh Oknum pengusaha di Batam.sepertinya sangsi tegas yang dilakukan oleh Dendi purnomo sebagai kepala Bapedalda Kota Batam hanyalah “gertak sambal saja”,sehingga masyarakat menilai kalau kinerja yang dipimpinnya itu berjalan sebagaimana mestinya.
Reporter : (ss/red)
Editor :zulham