BINTAN,DETIKTIPKORNEWS.com – Diduga menggelapkan sebagian barang bukti (BB) kasus narkoba jenis sabu dari hasil tangkapan di Hotel Konmfort pada 17 Maret 2017 lalu, Kasat Narkoba Polres Bintan Inisial AKP. DA diamankan Dit Propam Polda Kepri, Rabu (5/7/2017).
Selain DA, sejumlah anggotanya juga turut diamankan, menanggapi hal itu, Kapolres Bintan AKBP. Febrianto Guntur Sunoto angkat bicara.
Kepada Wartaindonesianews, AKBP. Febrianto Guntur Sunoto mengatakan, terkait penggelapan sebagian barang bukti yang dilakukan oleh anggotanya itu, kasus tersebut telah ditangani di Polda Kepri.
” Sudah ada yang menganani, dan barang bukti ada di kami dan sudah kita simpan barang itu ketempatnya, dan untuk sementara AKP. DN kita gantikan kepada AKP Joko,” kata Kapolres Bintan.
Terkait pengeluaran BB tersebut, kata Guntur, setiap pengeluaran BB harus memakai prosedur, sebagaimana yang akan digunakan untuk kebutuhan pengembangan dan penyidikan.
” BB itu keluar dan diketahui oleh kasat, sesuai dengan kepentingannya,” Tambah dia.
Terungkapnya dugaan penggelapan barang bukti narkoba di Polres Bintan ini, berawal dari penangkapan satu tersangka kepemilikan narkoba oleh Polres Tanjungpinang. Setelah dilakukan pengembangan oleh polres Tanjungpinang ternyata barang tersebu didapat dari salah satu oknum polisi di polres Bintan.
Kemudian Polres Tanjungpinang melakukan koordinasi dengan Polres Bintan dan Polda Kepri. Dit Propam Polda pun menurunkan tim guna melakukan penyelidikan terhadap barang bukti narkoba di Polres Bintan.
Reporter : (Tim)
Editor :Ilham