BATAM,DTIKTIPKORNEWS.com – Ketika Penunjukan surat kuasa yang di berikan oleh Essy sebagai pemilik kavling Melati Blok I Nomor 40 dan Nomor 43 kepada bapak Abdullah untuk melakukan penjualan dua kavling sangat diragukan.Tentu berdasarkan surat kuasa tersebut penegak hukum Polsek Sagulung sudah sepatutnya melakukan pemanggilan kedua belah pihak beserta saksi – saksi yang mana bersama – sama telah membubuhkan tanda tangan diatas kertas dengan materai 6000 (enam ribu).
Menurut Biduan inilah pak surat pernyataan dari pihak pemberi kuasa atas penjualan dua kavling tersebut, benar atau tidak nya saya kurang tahu sacara pasti, yang menjadi pertanyaan kami mengapa ada orang lain lagi yang mengaku sebagai pemilik kavling di lokasi yang sama dan sama sama memiliki surat dari BP Batam, cetusnya.
” Kami kemarin kedua belah pihak sudah mendatangi kantor BP Batam, untuk menanyakan mana surat yang palsu dan asli, tetapi sampai saat ini belum ada jawaban.Tentu berdasarkan laporan polisi Nomor : STPL/165/III/2016/SGL, saya berharap persoalan ini bisa terang benderang, ucapnya pada awak media ini.
Reporter : (s/ip)
Editor :Zulham