BATAM,mediatrias.com – Hal : Permohonan Penghapusan UWTO
Kepada Yth.
– Ir.Joko widodo
Presiden Republik Indonesia
– Sri Mulyani
Menteri Keuangan Republik Indonesia
Di Tempat
Bapak Presiden dan Ibu Menteri, hari ini Kami ingin menyampaikan keluh kesah dan tuntutan kami untuk yang kesekian kalinya sebagai masyarakat yang merasa keadilan tidak berpihak kepada Kami. Kami ingin terus menerus mengetuk pintu hati Bapak dan Ibu untuk membuka mata mengenai dualisme kepemimpinan dikota Batam.
Pada kesempatan ini Kami ingin menyampaikan mengenai kondisi Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang dialami oleh masyarakat kota Batam yang telah meratifikasi Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dengan UU No. 11 Tahun 2005, tentunya segala kewajiban Negara dalam koponen tersebut harus dipenuhi.
Saat itu ngka penduduk miskin mencapai ±220 ribu orang pada tahun 2015 dan terus meningkat tiap tahunnya hingga tahun 2016 ini belum dipublikasikan secara utuh Lembaga terkait. Angka tersebut akan meningkat jauh jika kita gunakan standar minimum yang lebih riil berdasarkan kebutuhan hidup layak. Badan Pusat Statistik pada Januari 2014 menyampaikan kemiskinan di Indonesia semakin tinggi dan parah yang juga merentet pada Angka kemiskinan dikota Batam. Belum lagi angka perceraian karena faktor Ekonomi, Kriminalitas meningkat, hingga mengganggu kondusifitas keamanan kota dan iklim investasi. Selain itu para pekerja masih berada dalam kondisi upah murah, kebebasan berserikat dibatasi, status outsourcing, kontrak, dan berbagai pelanggaran hak normatif di tengah tidak bekerjanya pengawasan. Pada 2014 DPR RI telah membuat panja dan memberikan rekomendasi penghapusan outsourcing di BUMN tapi tidak juga dilaksanakan. Belum lagi buruh migran Indonesia yang menjadi komoditi, namun tidak ada undang-undang dan kebijakan yang konkrit melindungi buruh migran, melainkan hanya penempatan.
Di tengah rendahnya pemenuhan Hak-Hak Ekonomi, yang berimbas pada kehidupan Sosial, dan Budaya tersebut, pemerintah melalui BP Batam justru mengeluarkan kebijakan yang memperburuk keadaan, Sebagai contoh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 148/PMK-05/2016 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang katanya akan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan laju pembangunan kota Batam namun mengorbankan kehidupan masyarakat kecil, Kami menyebut hal tersebut sebagai pemiskinan structural dan terencana.
Pak Jokowi dan Ibu Sri Mulyani yang dicintai Masyarakat Indonesia. Kami berpandangan bahwa BP Batam tidak membuka ruang demokrasi dalam diplomasi Regulasinya. Selama ini keterlibatan masyarakat dalam sebuah pengambilan keputusan masih menjadi keputusan individul lembaga itu saja secara sepihak tanpa melibatkan publik. Proses pengaturan regulasi dilakukan secara tertutup dan menutup publik terhadap akses informasi mengenai isi perundingan yang akan berdampak langsung terhadap publik. Ruang intervensi public terhadap sebab regulasi itu timbul telah tertutup.
BP Batam telah berlaku diskriminatif dalam proses komunikasi kepada publik. Pemerintah hanya mengutamakan ego sektoral yang mereka anggap baik untuk masyarakat namun belum tentu mampu dilaksanakan oleh masyarakat. . Pemerintah telah melupakan Kelompok masyarakat sipil dan masyarakat umum seolah-olah regulasi tersebut tidak berdampak terhadap mereka.
Pak Presiden dan Ibu Menteri yang terhormat, sebagai Landasan kami yakni :
Berbagai peraturan dan instrument hukum menjamin hak atas perumahan seperti:
* Undang-Undang Dasar NRI 1945
Pasal 28H ayat (1)
* UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pasal 5 ayat (1), Pasal 19 ayat (1 & 2), Pasal 129 (Point A,B,C,D & F),
* UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
Pasal 40: “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”.
* UU No. 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya (Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya)
* Pasal 11 ayat (1): Negara mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak bagi keluarganya, termasuk cukup pangan, sandang dan papan yang layak, dan atas perbaikan kondisi yang berkelanjutan
Pak Presiden dan Ibu Menteri yang terhormat, Perlu kami sampaikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 148/PMK-05/2016 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sangat berpengaruh secara signfikan terhadap Iklim investasi dikota Batam dan tidak sejalan dengan cita-cita pembukaan UUD 1945 alinea ke empat yang menyatakan “ memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ….Dst ”. Yang dapat kami simpulkan sebagai berikut :Untuk memajukan kesejahteraan bagi rakyat secara keseluruhan, bukan hanya kesejahteraan orang per orang. Oleh karena itu perlu disusun suatu sistem (termaksud Regulasi) yang dapat menjamin terselenggaranya keadilan sosial. Dan kesejahteraan yang harus diciptakan bukan hanya sekedar kesejahteraan ekonomis dan material, melainkan kesejahteraan lahir dan batin. Artinya, kesejahteraan material itu harus terselenggara dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing, masyarakat yang bebas dari rasa takut, masyarakat yang hidup dalam kesederajadan dan kebersamaan masyarakat yang bergotong royong. Masyarakat adil, makmur dan beradap.
Oleh karena itu kami meminta kepada Presiden Ir.Joko Widodo dan Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk :
1. Mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 148/PMK-05/2016 karena tidak berpihak Terhadap Masyarakat
2. Meninjau ulang Pemberlakuan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang membebani masyarakat
3. Menimbang ulang keberadaan BP Batam yang dimaksud syarat dengan Dualisme kepemimpinan dikota Batam
Demikian surat terbuka ini kami buat dengan harapan dilanjutkan oleh masyarakat Batam hingga sampai ke Bapak Jokowi Dodo dan Ibu Sri Mulyani
Hormat kami
Anwar Anas, Masyarakat Kota Batam
Bergabunglah dalam gerakkan kami BATAM TANPA UWTO, Info 085265023765
***