mediatrias.com-BATAM -Menindak lanjuti berita sebelumnya bahwa Pengaduan Meliwati Siregar atas pemblokiran rekening tabungan di Bank Mandiri dengan nomor rekening :109-00-07548…tidak mendapat tanggapan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang di laporkan pada hari kamis 04 Maret 2016.Meliwati mengatakan sudah melakukan pertemuan secara langsung dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan di ruangannya ,satu gedung dengan Bank Indonesia (BI).
Menurut Meliwaty Siregar saat pertemuan pada OJK ,bahwa pihaknya menyarankan saya agar membuat surat tertulis kepada Bank Mandiri dan di tembuskan kepihak Otoritas Jasa Keuangan untuk dilakukan pemanggilan kedua belah pihak.Adapun surat tertulis yang di sampaikan kepada Bank Mandiri dan di tembuskan kepihak Otoritas Jasa Keuangan antara lain :
(1)-yang anehnya Apa alasan pihak Bank Mandiri memblokir rekening tabungan saya ?
(2)-Kenapa pihak Bank Mandiri tidak pernah memberikan foto copy salinan/surat perjanjian kredit ,agar di ketahui bersama apa saja poin-poin atau isi perjanjian sehingga pihak Bank Mandiri melakukan pemblokiran rekening sepihak tanpa adanya pemberitahuan kepada nasabah.
(3)-Adapun pinjaman uang ke Bank Mandiri yang selama ini saya angsur setiap bulannya ,pihak Bank juga telah minta jaminan 2 kartu Jamsostek (JHT) serta buku BPKB motor Honda sebagai jaminan atas pinjaman uang yang sewaktu-waktu jika saya macet untuk melakukan pembayaran cicilan,apakah ini tidak cukup di jadikan sebagai jaminan.
(4)-Apakah di benarkan sesuai dengan aturan hukum ,undang-undang maupun peraturan perbankan jika seseorang itu di berhentikan oleh perusahaan atau sipekerja berhenti bekerja dari sebuah perusahaan segala upah/gaji ,serta tunjangan yang di bayarkan pihak perusahaan dan di setorkan ke rekening nasabah apakah itu menjadi hak Bank Mandiri untuk di mamfaatkan pemotongan angsuran kredit setiap bulannya ,sehingga di lakukan pemblokiran rekening saya ?
(5)-Lalu apa yang harus saya lakukan ,jika pihak Bank Mandiri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menanggapi pengaduan ?
“Pada hari kamis tanggal 04 Maret 2016 saya telah memberikan surat tertulis kepada pihak Bank Mandiri Nagoya –Batam ,tetapi mendapat penolakan.Di hari itu juga saya memberikan surat tembusan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK),dengan harapan mereka akan melakukan pemanggilan kedua belah pihak ,pada kenyataannya sampai saat ini pengaduan saya sepertinya belum mendapat tanggapan dari pihak Bank Mandiri maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ” jelasnya.(S/zul)