Inspirasi Untuk Negeri
  • NEWS
    • POLITIK
    • STYLE
  • TRENDING
  • METRO
    • TNI & POLRI
  • OTOMOTIF
    • MOTOR
    • SPORT
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
  • LIFESTYLE
    • STYLE
    • HIDUP SEHAT
  • INDEKS
    • SIARAN PERS
    • BREAKING NEWS
  • TVTRIAS
    • GALLERY
    • BP BATAM
    • INFOTAIMENT
  • ECONOMY & BUSINESS
  • KUPAS TRIAS
No Result
View All Result
Inspirasi Untuk Negeri

Telat Bayar THR H -7 Perusahaan Didenda 5 Persen

Redaksi by Redaksi
Juni 19, 2017
in Daerah
0
Telat Bayar THR H -7 Perusahaan Didenda 5 Persen
Share on FacebookShare on Twitter

BINTAN,mediatrias.com – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Hasfarizal Handra menekankan pada perusahaan agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tidak melewati batas akhir yakni H-7 lebaran, Senin (19/7/217).

” Dalam aturan ketenagakerjaan sudah jelas diatur tentang pengupahan tunjangan hari raya keagamaan,”kata Hasfarizal, kepala DPMPTSPTK Bintan.

Kata dia, hal teraebut sebagaimana peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentnang pengupahan.jo peraturan menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

” THR keagamaan wajib dibayarkan eh pengusaha paling lambat Tujuh hari sebelum lebarandan THR diberikan dalam bentuk uang dangan ketentuan menggunakan mata uang Rupiah,” tagasnya.

BACA INI

APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 Disahkan Sebesar Rp 1,137 Triliun lebih

APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 Disahkan Sebesar Rp 1,137 Triliun lebih

September 27, 2023
Operasi Pekat Seligi, Polres Bintan Susuri Penginapan di Bintan Timur

Operasi Pekat Seligi, Polres Bintan Susuri Penginapan di Bintan Timur

September 27, 2023
Aktivitas Pengerukan Tanah di Kabil Diduga tidak Memiliki Izin 

Aktivitas Pengerukan Tanah di Kabil Diduga tidak Memiliki Izin 

September 26, 2023
Ahdi Muqshit Pimpin Upacara Hari Jadi Prov Kepri ke 21 di Kantor Pemkab Bintan

Ahdi Muqshit Pimpin Upacara Hari Jadi Prov Kepri ke 21 di Kantor Pemkab Bintan

September 26, 2023

Lebih lanjut Hasfarizal mengatakan, apa bila perusahaan telat memberikan THR dengan batas waktu yang sudah ditentukan sebagaimana peraturan pemerintah tersebut, maka perusahaan wajib dikenakan denda.

Pada Poin Lima dijelaskan, pengusaha yang terlambat membayarkan THR kepada pekerja atau buruh akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan sejak berahirnya batas waktu kewajiban perusahaan dan pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR keagamaan pekerja atau buruh.

“nantinya denda ini akan diberikan kepada pekerja, dibagi secara merata bersasarkan jumlah masa kerja dan kewajiban perusahan dalam pembayayaran THR itu, jadi perusahaan jangan coba coba telat keluarkan THR ke pekerjanya,” pungkasnya.

Reporter: (jo)

Editor : zulham

Tags: foto
Previous Post

Astaga,Koperasi BKI Batam Sebut Hanya Silaturahmi Mengahadiri Sidang Mediasi Kasus PHK Karyawan di Disnaker

Next Post

Astaga SPA Berkedok Esek- Esek Mulai Menjamur Di Komplek Griya

Redaksi

Redaksi

BERITA CATEGORY

APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 Disahkan Sebesar Rp 1,137 Triliun lebih
Bintan

APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 Disahkan Sebesar Rp 1,137 Triliun lebih

September 27, 2023
Operasi Pekat Seligi, Polres Bintan Susuri Penginapan di Bintan Timur
Bintan

Operasi Pekat Seligi, Polres Bintan Susuri Penginapan di Bintan Timur

September 27, 2023
Aktivitas Pengerukan Tanah di Kabil Diduga tidak Memiliki Izin 
Batam

Aktivitas Pengerukan Tanah di Kabil Diduga tidak Memiliki Izin 

September 26, 2023
Ahdi Muqshit Pimpin Upacara Hari Jadi Prov Kepri ke 21 di Kantor Pemkab Bintan
Bintan

Ahdi Muqshit Pimpin Upacara Hari Jadi Prov Kepri ke 21 di Kantor Pemkab Bintan

September 26, 2023
RDTR Perkotaan Kijang Disusun, Progres Pembangunan Berkelanjutan
Bintan

RDTR Perkotaan Kijang Disusun, Progres Pembangunan Berkelanjutan

September 26, 2023
Modus Memberi Makan Kucing di Tempat Kos, SB Berusaha Perkosa Mahasiswi di Bintan 
Bintan

Modus Memberi Makan Kucing di Tempat Kos, SB Berusaha Perkosa Mahasiswi di Bintan 

September 26, 2023
Next Post
Astaga SPA Berkedok Esek- Esek Mulai Menjamur Di Komplek Griya

Astaga SPA Berkedok Esek- Esek Mulai Menjamur Di Komplek Griya

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Dunia Pendidikan

Stay Connected test

  • 129 Followers
  • 129k Subscribers
  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seorang Wanita Terkapar di Jambret depan Sukajadi Batam

Seorang Wanita Terkapar di Jambret depan Sukajadi Batam

Oktober 30, 2021
Akibat Tak Terima Orang Tuanya di Ejekin, Pelajar di Batam Bacok Temannya Sekolahnya

Akibat Tak Terima Orang Tuanya di Ejekin, Pelajar di Batam Bacok Temannya Sekolahnya

November 13, 2021
Seorang Ibu Dari 3 Anak di Perkosa Ditanjung Piayu Batam

Seorang Ibu Dari 3 Anak di Perkosa Ditanjung Piayu Batam

September 11, 2021
Kepala Desa Payamaram Bermesraan Disebuah Hotel

Kepala Desa Payamaram Bermesraan Disebuah Hotel

April 8, 2021
PDAM Natuna 7 Jam Digeledah Kejaksaan Ranai,Terindikasi Korupsi”

PDAM Natuna 7 Jam Digeledah Kejaksaan Ranai,Terindikasi Korupsi”

0
Aneh 80 % Dugaan Kepsek SE-Batam Pangku Jabatan 4 Tahun Terindikasi Korupsi”

Aneh 80 % Dugaan Kepsek SE-Batam Pangku Jabatan 4 Tahun Terindikasi Korupsi”

0
Astaga:Tahanan Imigrasi Kok,Bisa Kabur”Diduga Ada Permainan”

Astaga:Tahanan Imigrasi Kok,Bisa Kabur”Diduga Ada Permainan”

0
Jika Konflik Berlanjut, Beranikah Presiden Tindak Tegas Cina Soal Pelecehan di Natuna ?

Jika Konflik Berlanjut, Beranikah Presiden Tindak Tegas Cina Soal Pelecehan di Natuna ?

0
Anggota Pramuka Sangat Berpotensi Lanjutkan Estafet Kepemimpinan di Muba

Anggota Pramuka Sangat Berpotensi Lanjutkan Estafet Kepemimpinan di Muba

September 27, 2023
Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing, Ringkus Pemakai Narkoba Jenis Sabu

Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing, Ringkus Pemakai Narkoba Jenis Sabu

September 27, 2023
APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 Disahkan Sebesar Rp 1,137 Triliun lebih

APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 Disahkan Sebesar Rp 1,137 Triliun lebih

September 27, 2023
Operasi Pekat Seligi, Polres Bintan Susuri Penginapan di Bintan Timur

Operasi Pekat Seligi, Polres Bintan Susuri Penginapan di Bintan Timur

September 27, 2023

Recent News

Anggota Pramuka Sangat Berpotensi Lanjutkan Estafet Kepemimpinan di Muba

Anggota Pramuka Sangat Berpotensi Lanjutkan Estafet Kepemimpinan di Muba

September 27, 2023
Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing, Ringkus Pemakai Narkoba Jenis Sabu

Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing, Ringkus Pemakai Narkoba Jenis Sabu

September 27, 2023
APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 Disahkan Sebesar Rp 1,137 Triliun lebih

APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 Disahkan Sebesar Rp 1,137 Triliun lebih

September 27, 2023
Operasi Pekat Seligi, Polres Bintan Susuri Penginapan di Bintan Timur

Operasi Pekat Seligi, Polres Bintan Susuri Penginapan di Bintan Timur

September 27, 2023
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Sitemap
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer Media Cyber
  • Pedoman Media Cyber

No Result
View All Result
  • Disclaimer Media Cyber
  • Gallery
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • mediatrias.com
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • Sitemap 
  • SOP WARTAWAN
  • Tentang Kami