BINTAN,mediatrias.com – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Hasfarizal Handra menekankan pada perusahaan agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tidak melewati batas akhir yakni H-7 lebaran, Senin (19/7/217).
” Dalam aturan ketenagakerjaan sudah jelas diatur tentang pengupahan tunjangan hari raya keagamaan,”kata Hasfarizal, kepala DPMPTSPTK Bintan.
Kata dia, hal teraebut sebagaimana peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentnang pengupahan.jo peraturan menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
” THR keagamaan wajib dibayarkan eh pengusaha paling lambat Tujuh hari sebelum lebarandan THR diberikan dalam bentuk uang dangan ketentuan menggunakan mata uang Rupiah,” tagasnya.
Lebih lanjut Hasfarizal mengatakan, apa bila perusahaan telat memberikan THR dengan batas waktu yang sudah ditentukan sebagaimana peraturan pemerintah tersebut, maka perusahaan wajib dikenakan denda.
Pada Poin Lima dijelaskan, pengusaha yang terlambat membayarkan THR kepada pekerja atau buruh akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan sejak berahirnya batas waktu kewajiban perusahaan dan pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR keagamaan pekerja atau buruh.
“nantinya denda ini akan diberikan kepada pekerja, dibagi secara merata bersasarkan jumlah masa kerja dan kewajiban perusahan dalam pembayayaran THR itu, jadi perusahaan jangan coba coba telat keluarkan THR ke pekerjanya,” pungkasnya.
Reporter: (jo)
Editor : zulham