MEDIATRIAS.COM – Banyak pro dan kontra terhadap usaha Arena Permainan Ketangkasan di kota Batam provinsi Kepulauan Riau ada yang mengatakan ada unsur judinya, tentu mari kita sikapi bersama.
Aktivis Pemerhati publik yang tidak mau namanya disebutkan dalam berita yang berdomisili di Kota Batam provinsi Kepulauan Riau mengatakan “Ketika beberapa media meminta tanggapan tentang arena permainan ketangkasan di kota Batam yang selalu menuai polemik.”
“Kepada beberapa media yang bersangkutan mengatakan, harus kita semua memahami, usaha ini ada legal standingnya di kota Batam.” Ujarnya
“Selain Kota Batam di Provinsi Kepulauan Riau kabupaten / Kota lain nya tidak ada legal standingnya”. Katanya
“Dan usaha ini di kota Batam sudah puluhan tahun, tetapi karena usaha ini beresiko, seharusnya pihak yang mengeluarkan ijin harus melakukan pengawasan terhadap usaha tersebut.” Cetusnya
Lanjut dia, “Sebelumnya usaha tersebut kewenangan untuk mengeluarkan ijin kepada pemerintah Kota Batam, semenjak adanya undang undang cipta Kerja kewenangan pemberi ijin berpindah kepada pemerintah provinsi”.
“Inilah seharusnya kita pahami semua, termasuk pemberi ijin harus memahami dan berpedoman pada peraturan daerah nomor 17 tahun 2001 sebagai mana perubahan peraturan daerah nomor 3 tahun 2003 tentang kepariwisataan kota Batam.”
Masih kata dia, “Mengingat usaha Arena Permainan Ketangkasan usaha yang beresiko, pemberi ijin harus memiliki standarisasi mesin, mana mesin yang boleh mana mesin yang tidak boleh, namun saat ini pemberi ijin seakan tidak mengerti.”
Jelasnya lagi, “Arena permainan ketangkasan sangat berbeda dengan Time Zone yang selama ini ada di mall, tetapi cukup kita sayangkan saat ini di kota Batam Time Zone pun sudah berubah menjadi arena permainan Game.”
Selain itu dia juga mengatakan, “untuk kabupaten / Kota selain kota Batam tidak ada legal standing arena permainan ketangkasan, jika ada berarti itu penyalah gunaan ijin, pasti yang mereka gunakan ijin Time Zone, itu tidak boleh, pihak kepolisian harus bertindak tegas”.
Seperti yang ada di tanjung pinang itu jelas arena permainan ketangkasan ilegal karena tidak ada legal standing.
“Namun kalau untuk di kota Batam karena ada legal standingnya, kita tidak bisa memvonis itu judi, terkecuali kita punya bukti penyalahgunaan ijin, sepatutnya kita semua memahami, karena usaha ini sudah lama di Batam bukan usaha baru,dan masuk akal tidak masak pemerintah buka tempat judi.”
“Selaku kontrol sosial mari kita sama melakukan kontrol, karena kita yang tinggal di Batam, bukan mereka yang bukan tinggal di Batam yang teriak teriak apa kepentingan mereka”. tegasnya