BATAM,MEDIATRIAS.com – Carut marut kinerja KPU dimulai dari pilpres 2019 baik di skala nasional dan terus merambah sampai ke propinsi hingga ke kabupaten dan kota,dimana akuntabelitas sangat mengecewakan kinerja KPU.
Masih kelihatan di pikiran kita sebagai masyarakat Batam,bahwa pengurus KPU Batam belum ada setahun dan segar dalam ingatan ,bahwa mereka telah bermasalah dalam menjalankan tugasnya sehingga diberhentikan…..silahkan review..!!!
Namun pengangkatan lima (5) komisioner KPU Kota Batam yang baru ini juga diangkat oleh tim parsel yang diintervew oleh wakil rakyat masih ada empat orang ….itu pun jauh dari harapan masyarakat batam Akuntabelitasnya ,prefesional dan kredibilitas terlihat pendaptaran salah satu calon dari jalur independen pada tanggal 24/02/2020 jam 02,03.30 wib dinihari telah terjadi debat yang sangat sengit antara komisioner KPU Kota Batam dengan tim Zeta.
“pada saat debat yang begitu memanas berlangsung di gedung KPU Batam dengan tim Zeta ,ada petikan menarik dari salah satu komisioner KPU Kota Batam ,petikan waktu yang sudah ditetapkan batas akhirnya yaitu tanggal 23.02.2020 Pukul 00.00 WIB ungkanya”.
yang sangat menarik tim pasangan calon independen Zeta,datang dan menyerahkan berkas ke KPU Batam,Pukul 23.30 WIB berarti masih sesuai dengan ketentuan dari aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan Komisioner KPU Kota Batam,mengatakan kalau datangnya tanggal 22/02/2020 kemarin….putus ini barang ,kami (KPU) kan melayani banyak paslon padahal hanya dua paslon yang mendaftar dari jalur independen..!!
Sungguh subjectif dan Unprofesional yang menentukan batas tahapan waktu….kan! KPU.
Jadi tidak boleh berargumentasi,beralasan dan berkilah dengan hal yang sifatnya sepihak….yang harus dipatuhi…kan aturan yang sudah dibuat oleh KPU itu sendiri.
Dan adalagi sangat menggelitik…. lucu.!! perkataan komisioner KPU Kota Batam yang mengatakan bahwa kami (KPU) tidak bisa diinter vensi….kami lembaga Blaaaaa…..hal yang aneh…!! bagaimana mungkin ..!!,baru pendaftaran dan masih ada tahap berikutnya yaitu: perbaikan berkas sudah seperti ini sikapnya….logika terbalik.
“yang diintervensi dimaksud?..jangan -jangan…skenario pesanan”..?
Arogansi yang terkesan konyol ini,masih bisa terlihat dari surat KPU Kota Batam ke paslon independen Zeta dengan nomor 23/PP.02.2-BA/KPU/II/2019 yang tidak mengerti secara admitrasi dalam sebuah tataran pejabat penyelenggaran pemilu.
Terlalau banyak di Republik ini,…salah kutip….salah edit….dan salah ketik dan akhirnya…..salah-salahan.
Repoter (ip/SBQ)