MEDIATRIAS.COM – Polsek Bintan Timur Polres Bintan melakukan penangkapan SF alias Melodi (29) warga asal Buton merupakan pelaku penikaman terhadap anak di bawah umur pada Minggu (17/4) lalu, akhirnya pelaku mendekam disel tahanan, Sabtu (23/4/2022).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bintan Timur menjelaskan Kronologis Penangkapan melodi pelaku penikaman berawal dari laporan saudari MR selaku ibu Korban yang MF (13) yang melaporkan bahwa anaknya telah menjadi korban penganiyaan oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenali.
Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama Personil Unit Reskrim Polsek Bintan Timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Sipahutar Menemukan tersangka di persembunyiannya di sei Lekop daerah Korindo.
Dilokasi penangkapan dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui telah melakukan penikaman terhadap seseorang anak di depan kedai kopi sejahtera dengan menggunakan sebuah gunting, pada saat itu Melodi dalam keadaan mabuk akibat menenggak alkohol berlebihan.
“Pelaku berhasil kita amankan, dari keterangannya sebelum melakukan penikaman pelaku usai minum alkohol,” sebut Kapolsek.
“Awalnya pelku membawa kendaraan dalam keadaan mabuk dengan ngebut, kemudian pelaku ditegur oleh pemuda di depan kedai kopi sejahtera yang berada di Kampung Kuala Lumpur, tak terima ditegur, kemudian pelaku mendatangi tempat itu dan terjadi penikaman,” beber Kapolsek.
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di sel polsek Bintan Timur, pelaku diancam dengan Pidana Penganiyaan sebagaimana dalam pasal 353 K.U.H.Pidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara. (Jo)