• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Disclaimer Media Cyber
  • Pedoman Media Cyber
Media Trias
ADVERTISEMENT
  • NEWS
    • EKONOMI & BISNIS
    • POLITIK
    • DUNIA
  • TRENDING
  • TNI & POLRI
  • OTOMOTIF
    • SPORT
    • MOTOR
    • STYLE
  • TRIAS TV
  • GALLERY
    • INFOTORIAL
    • INFOTAIMENT
  • DAERAH
    • ACEH
    • MEDAN
    • SIMALUNGUN
    • ASAHAN
    • TANJUNG BALAI
      • BATU BARA
      • RIAU
No Result
View All Result
Media Trias
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Daerah Wajah Kepri

Tim Gabungan Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan

admin by admin
15/01/2021
in Wajah Kepri
0
Tim Gabungan Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BATAM,MEDIATRIAS.com –  Tim dari Gabungan Polda Kepri yang terdiri dari Dit Reskrimum Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang tersangka Tindak Pidana Pembunuhan berinisial HSL alias H. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Jumat (15/1/2021).

“Tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi pada 12 Januari 2021 sekira jam 02.30 wib dini hari di Jalan WR. Supratman KM. 8, Kota Tanjungpinang dengan korban seorang perempuan berinisial RM berusia 30 tahun dan tersangka Pembunuhan tersebut berinisial HSL alias H yang merupakan Residivis kasus pencurian kendaraan sepeda motor yang bebas pada tahun 2015”. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Kasus ini berawal pada tanggal 11 Januari 2021 sekira jam 15.00 wib saat itu Inisial HSL melakukan pengamatan terhadap rumah kos korban yang berjarak kurang lebih 20 meter dari bengkel tempat kerjanya. Setelah melakukan pengamatan kemudian pada tanggal 12 Januari 2021sekitar pukul 02.00 wib dini hari Inisial HSL dari tempat tinggal nya menuju ke Kosan korban dan masuk dengan cara mencongkel jendela dilantai dasar dengan obeng kemudian naik kelantai dua menuju kamar kos korban yang pada saat itu pintu kamar korban tidak terkunci, kemudian tersangka mengambil barang-barang milik korban”. Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Setelah mengambil barang milik korban kemudian Inisial HSL membuka selimut korban yang sedang istirahat tidur dan korban terbangun, setelah melihat hal tersebut pelaku langsung mencekik leher korban, namun korban melakukan upaya perlawanan dengan mengambil sebuah pisau yang ada disamping tempat tidurnya. Selanjutnya terjadi perebutan Sajam jenis pisau tersebut dan pelaku dapat merampas kemudian melemparkan Sajam jenis pisau tersebut, selanjutnya terus melakukan pencekikan dan membekap mulut korban hingga mengeluarkan darah dimulutnya dan tidak sadarkan diri sesaat kemudian Inisial HSL mencoba memeriksa denyut nadi korban dan menyakini bahwa korban sudah tidak bernyawa. Setelah menjalankan aksinya Inisial HSL alias H meninggalkan kos korban dan menghubungi temannya untuk membantu melarikan diri melalui pelabuhan Tanjungpinang”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Kemudian pada tanggal 14 Januari 2021 Inisial HSL mencoba untuk menjual barang-barang milik korban di Pasar Jodoh, Kota Batam. Inisial HSL mendatangi saksi dalam hal ini pedagang barang bekas di Pasar Jodoh, saksi membeli 1 buah Handphone dari tersangka yang merupakan milik korban inisial RM”. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Selanjutnya tim gabungan mendapatkan Informasi tentang keberadaan Inisial HSL dan melakukan pengejaran serta pencarian yang akhirnya pada 14 Januari 2021 jam 21.00 wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Inisial HSL di Pasar Induk/pasar pagi, lubuk baja, Kota Batam”. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 Unit Handphone merk Oppo, 1 helai Seprai warna hitam motif garis warna warni, 1 helai selimut warna pink, 1 bra warna cream, 1 helai celana dalam warna merah. 1 helai jaket Hotdie warna pink dan 1 bilah pisau dapur dengan gagang warna hitam les putih. Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati atau selama-lamanya 15 tahun penjara”. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Reporter: Eko
admin

admin

Stay Connected test

  • 81 Followers
  • 108k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolres Natuna Tangkap Tangan Y (38) “Bakar Lahan Modus Ekonomi”

Kapolres Natuna Tangkap Tangan Y (38) “Bakar Lahan Modus Ekonomi”

01/03/2021
Mengenaskan, Oppung Anggiat Ditemukan Tewas Terpanggang Di Tungku Dapur Rumah Nya

Mengenaskan, Oppung Anggiat Ditemukan Tewas Terpanggang Di Tungku Dapur Rumah Nya

15/02/2021
Inilah Fakta Mengejutkan Tentang Kentut yang Jarang Diketahui Banyak Orang

Inilah Fakta Mengejutkan Tentang Kentut yang Jarang Diketahui Banyak Orang

24/02/2021
Bejat, Ayah Ini Tega Cabuli Anak Tirinya Selama Dua Tahun

Bejat, Ayah Ini Tega Cabuli Anak Tirinya Selama Dua Tahun

22/02/2021
Suparjo Ketum SAH Badko HmI Riau – Kepri

Suparjo Ketum SAH Badko HmI Riau – Kepri

0
Aneh 80 % Dugaan Kepsek SE-Batam Pangku Jabatan 4 Tahun Terindikasi Korupsi”

Aneh 80 % Dugaan Kepsek SE-Batam Pangku Jabatan 4 Tahun Terindikasi Korupsi”

0
Astaga:Tahanan Imigrasi Kok,Bisa Kabur”Diduga Ada Permainan”

Astaga:Tahanan Imigrasi Kok,Bisa Kabur”Diduga Ada Permainan”

0
Jika Konflik Berlanjut, Beranikah Presiden Tindak Tegas Cina Soal Pelecehan di Natuna ?

Jika Konflik Berlanjut, Beranikah Presiden Tindak Tegas Cina Soal Pelecehan di Natuna ?

0
Suparjo Ketum SAH Badko HmI Riau – Kepri

Suparjo Ketum SAH Badko HmI Riau – Kepri

03/03/2021
Upacara Penutupan Satgas TNI Kontingen Garuda Unifil dan Satgas TNI RDB XXXIX-B Monusco 2020 Batalyon Infabteri 8 Marinir

Upacara Penutupan Satgas TNI Kontingen Garuda Unifil dan Satgas TNI RDB XXXIX-B Monusco 2020 Batalyon Infabteri 8 Marinir

03/03/2021
Sekda Kuningan Buka Acara Inventarisasi Tanah

Sekda Kuningan Buka Acara Inventarisasi Tanah

03/03/2021
Pasca Digledah Oleh KPK Diruangannya, Ketua dan Anggota BP Kawasan Bintan Tidak Ngantor

Pasca Digledah Oleh KPK Diruangannya, Ketua dan Anggota BP Kawasan Bintan Tidak Ngantor

03/03/2021

Recent News

Suparjo Ketum SAH Badko HmI Riau – Kepri

Suparjo Ketum SAH Badko HmI Riau – Kepri

03/03/2021
Upacara Penutupan Satgas TNI Kontingen Garuda Unifil dan Satgas TNI RDB XXXIX-B Monusco 2020 Batalyon Infabteri 8 Marinir

Upacara Penutupan Satgas TNI Kontingen Garuda Unifil dan Satgas TNI RDB XXXIX-B Monusco 2020 Batalyon Infabteri 8 Marinir

03/03/2021
Sekda Kuningan Buka Acara Inventarisasi Tanah

Sekda Kuningan Buka Acara Inventarisasi Tanah

03/03/2021
Pasca Digledah Oleh KPK Diruangannya, Ketua dan Anggota BP Kawasan Bintan Tidak Ngantor

Pasca Digledah Oleh KPK Diruangannya, Ketua dan Anggota BP Kawasan Bintan Tidak Ngantor

03/03/2021
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Disclaimer Media Cyber
  • Pedoman Media Cyber

mediatrias.com ©2015 - 2021 | All Right Reserved Media Trias Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer Media Cyber
  • Gallery
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

mediatrias.com ©2015 - 2021 | All Right Reserved Media Trias Group