KEPRI,mediatrias.com – Nomor : 163 / XII / 2016 / Press Release Pada hari ini Selasa tanggal 13 Desember 2016 pukul 12.00 Wib, Kabid Humas Polda Kepri, Akbp Drs. S. Erlangga menerangkan Tentang Penangkapan Tindak Pidana Pemerasan Oleh Tim Saber Pungli Polda Kepri sebagai berikut
Pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 sekira pukul 11.00 wib, bertempat di ruang Rupatamma, Kapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Sam Budigusdian,MH, didampingi Dirintelkam Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, dan Dirreskrimum Polda Kepri yang mewakili Mengekspose penangkapan 2 (dua) orang laki-laki oleh Tim Saber Pungli Polda Kepri yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan .
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 183 / XII / 2016 / SPKT – KEPRI, Tanggal 05 Desember 2016. Kronologis penangkapan pada hari senin tanggal 05 Desember 2016 sekira pukul 17.00 wib berdasarkan informasi yang diterima oleh Tim Saber Pungli, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh tersangka SA als S dan PS als P di warung kopi Empang Greendland Batam Center-Kota Batam, dugaan pemerasan tersebut dilakukan tersangka sehubungan dengan adanya permintaan dari Paulus Ahmad Tantoso selaku pemilik PT. Kerabat Jaya Sukses dan Hotel “Kuning”, agar menghapus berita yang dimuat atau diupload tersangka di Media Facebook dan Media DetikNewsOcean tentang Hotel “Kuning”, dalam berita yang dimuat tersangka tersebut bahwa Hotel “Kuning” milik Paulus Ahmad Tantoso berdiri diatas Row jalan dan menyalahi aturan izin mendirikan bangunan (IMB).
Dengan adanya berita yang dimuat tersebut tersangka meminta uang sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah). Kepada Paulus Ahmad Tantoso selaku pemilik Hotel “Kuning”. Melalui saksi Fransiskus Nong Bliro als Nong dan saksi Wie Liang als Erwin, dengan alas an sebagai uang Operasional dan untuk anggota tersangka yang berjumlah 15 (Lima Belas) orang. Dengan adanya Informasi tersebut Anggota Tim Saber Pungli Polda Kepri langsung menuju
TKP, di Warung Kopi Empang Greendland Batam center-Kota Batam, untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, kemudian diamankan tersangka SA als S dan PS als P, serta ditemukan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sebagai barang bukti dari hasil dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kedua Tersangka.
Terhadap perbuatan pelaku dikenakan PASAL 368 K.U.H PIDANA DENGAN ANCAMAN 9 TAHUN PENJARA. Barang Bukti yang diamankan :
1. Uang sebesar 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah)
2. 4 (empat ) Unit Handphone
3. 2 (dua) buah stempel bertuliskan Redaksi Detik News Ocean dan Adina Media Moderat
4. 2 (dua) buah Kartu Pers Detik News Ocean bertuliskan No : 01/DNO-KTA/2016 dan No : 07/DNO-KTA/2016.
Reporter : (gp/red).
Editor : zulham