SIMALUNGUN,ETIKTIPIKORNEWS.com,- Lagi-lagi dana desa di Kabupaten Simalungun menjadi polemik, pekerjaan pembangunan di Nagori Raya Bayu, kecamatan Raya, kabupaten Simalungun yang menggunakan Dana Desa APBN 2016 Rp.601.252.019,00 terindikasi Mark Up dan sarat Korupsi yang diduga pangulu Raya Bayu Jan E.H.Saragih telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara dengan mengurangi volume pekerjaan dan juga mengurangi kualitas serta pengadaan bahan material bangunan.
Seperti yang tampak terlihat saat investigasi kelokasi pembangunan jembatan yang ada dan baru selesai dikerjakan di huta Raya bayu dimana bagian kuping jembatan sudah patah dan juga di duga pangulu mengurangi penggunaan semen dan pasir sehingga kuping jembatan tersebut rusak dan roboh.
Ketika wartawan konfirmasi, Kepala unit Tindak pidana korupsi (Kanit Tipikor) Polres Simalungun IPTU J.Sitinjak “saat ini emang belum kita terima laporan dan kita akan coba suratin Inspektorat Simalungun Nanti, kalau emang ada kerugian kita akan tindak, “jelas J.sitinjak diruangannya. Senin (06/03).
Sampai berita diturunkan, Kepala Inspektorat Simalungun Frans Saragih tidak berhasil dijumpai di kantornya dan juga pangulu Raya Bayu Jan E.H.Saragih belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi, dan diharapkan Inspektorat Simalungun dapat secepatnya menindak serta memeriksa pangulu yang diduga telah menguasai keuangan Dana Desa 2016.
Reporter : (SYAM HADI)
Editor :zulham