mediatrias.com BATAM,– Menindaklanjuti Pemberitaan Beberapa bulan yang lalu media ini telah melakukan ekspos terkait ” uang jaminan pembangunan ” atas pengajuan dan pembayaran lunas UWTO 30 tahun yang disetorkan melalui buku rekening Bank BRI,sesuai berdasarkan luas lahan yang di mohon-kan oleh para masyarakat,pengusaha/investor.
Dengan menguak lagi,bukan hanya uang jaminan itu saja yang di pungut oleh pihak BP Batam selama ini , sejumlah uang pungutan antara lain : Faktur Pengukuran lahan yang disetorkan melalui buku rekening Bank BTN. Sedangkan pembayaran UWTO 10 % disetorkan melalui buku rekening Bank Mandiri.
“atas pungutan yang dilakukan oleh pihak BP Batam selama ini menuai kontroversi ditengah-tengah masyarakat khususnya para pengusaha,kecil dan Besarmungkin belum mengetahui kalau uang pungutan tersebut harus dikemanakan ,apakah akan dilakukan pengembalian setelah selesai melakukan pembangunan atau sebaliknya disetorkan kepada pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Selain banyak pengusaha telah mengajukan permohonan lokasi lahan ,bahkan pembayaran UWTO 10 % telah di setorkan ke Bank Mandiri ,dengan berbagai alasan yang muncul dari internal pegawai BP Batam lahan tersebut tidak kunjung didapatkan ,bahkan kesannya selalu pengalihan karena terindikasi lahan yang sebelumnya dimohonkan mengalami timpang tindih.Lalu bagaimana dengan uang UWTO 10 %,sementara lahan yang dimaksud belum kunjung didapatkan ,apakah BP Batam nantinya akan mengembalikan uang tersebut.Hingga berita ini dimuat pihak BP Batam belum berhasil ditemui awak media ini untuk dimintai keterangannya.(s/zul)