BATAM,mediatrias.Com – Sungguh terlalu mlihat PT.PLN Batam sampai saat ini masih bungkam,alias tidak trasparan terkait penyaluran dana konpensasi 10 persen atas terbitnya perwako kota Batam Nomor 57 tahun 2013 tentang tingkat dan mutu pelayanan kelistrikan.Dimana dana konpensasi tersebut disinyalir tidak disalurkan pihak PT.PLN Batam karena tidak ada dicatatkan diresi/kertas pembayaran setiap bulannya.
Ketika Awak media ini mencoba mencari data maupun fakta kebenaran dana konpensasi tersebut dan berusaha menemui humas PLN Batam, hanya saja akhir – akhir ini pegawai di kantor tersebut terkesan menghindar.Kemudian awak media ini mencoba mehubungi ponsel seluler salah satu humas PLN Batam bapak Benni, ternyata tidak ada juga tanggapan.(17/02/2017).
Bukan hanya disitu saja awak media ini juga mencoba menemui ketua DPRD kota Batam bapak Nuryanto,untuk mempertanyakan apakah PLN Batam pernah menyampaikan laporan pertanggung jawaban setiap tahunnya (2013 s/d 2015) kepada wakil rakyat besaran dana konpensasi 10 persen dan siapa – siapa saja penerimanya,hanya saja ketua DPRD kota Batam Nuryanto tidak berhasil di temui bahkan di konfirmasi melalui ponsel selulernya tidak ada jawaban.
Selain itu, Ardi Winata kabag humas Pemko Batam saat di konfirmasi awak media ini melalui ponsel seluler genggamnya prihal penyampaian laporan pertanggung jawaban dana konpensasi 10 persen setiap tahunnya yaitu dari tahun 2013 s/d tahun 2015, beliau menjawab ” urusan PLN sudah menjadi kewenangan PLN Batam, melalui pesan singkatnya.
Lalu siapakah yang dapat memastikan dana konpensasi 10 persen benar – benar disalurkan, apakah selama ini PT PLN Batam tidak diharus kan menyampaikan laporan pertanggang jawaban dana tersebut setiap tahunnya kepada Walikota Batam, DPRD kota Batam maupun kepada Badan Pemeriksaan Keuangan.
Reporter : (rs)
Editor :zulham