BATAM,mediatrias.com – Sungguh Miris melihatnya Cipta melakukan sensasi luar biasa selain menebang pohon yang disinyalir hutan lindung, juga membangun perumahan tepat dibawah tower listrik, namun tidak tau pasti apa yang melatarbelakangi pembangunan perumahan tersebut, apakah harganya murah atau telah dibuatkan safety, Berikut analisa para pakar dari dalam maupun luar negeri.
Dimana Pengertian SUTET atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi merupakan media pendistribusian listrik oleh PLN berupa kabel dengan tegangan listriknya dinaikkan hingga mencapai 500kV yang ditunjukkan untuk menyalurkan listrik dari pusat pembangkit listrik menuju pusat-pusat beban yang jaraknya sangat jauh.
Arti dari SUTET sendiri dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu SUTET pipa bawah tanah atau bawah air, dan SUTET konstruksi udara. Indonesia sebagai negara yang berbentuk kepulauan menggunakan kedua jenis SUTET ini, SUTET bawah air digunakan untuk mendistribusikan listrik antar satu pulau dengan pulau lain, sedangkan SUTET konstruksi udara digunakan untuk mendistribusikan listrik di darat.
Karena SUTET merupakan kawat yang berarus maka tentu saja SUTET menghasilkan medan listrik dan medan magnet dalam bentuk gelombang elektromagnetik. Berikut adalah dampak-dampak yang ditimbulkan oleh medan listrik pada SUTET yang dapat dirasakan secara kasat mata:
Dapat Menimbulkan suara/bunyi mendesis akibat ionisasi pada permukaan penghantar (konduktor) yang kadang disertai cahaya keunguan,Bulu/rambut berdiri pada bagian badan yang terpajan akibat gaya tarik medan listrik yang kecil,
Lampu neon dan tes-pen dapat menyala tetapi redup, akibat mudahnya gas neon di dalam tabung lampu dan tes-pen terionisasi,
Kejutan pada sentuhan pertama terhadap benda-benda yang mudah menghantar listrik (seperti atap seng, pagar besi, kawat jemuran dan badan mobil).
Atas alasan keamanan maka pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 01.P/47/MPE/1992 mengatur tentang syarat pembangunan SUTET, yaitu agar jarak minimum titik tertinggi bangunan (pohon) terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Jarak minimum titik tertinggi bangunan tahan api terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 8,5 m
Jarak minimum titik tertinggi jembatan besi titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 8,5 m
Jarak minimum jalan kereta api terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 15 m.
Jarak minimum lapangan terbuka terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 11 m.
Jarak minimum titik tertinggi bangunan tidak tahan api terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 15 m.
Jarak minimum titik tertinggi bangunan tidak tahan api terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 15 m.
Jarak minimum jalan raya terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 15 m.
Dampak SUTET Terhadap Kesehatan Masyarakat
PLN telah berkelit bahwa pembangunan SUTET telah sesuai dengan standar pemerintah namun jika ditinjau ulang peraturan mengenai rancang bangun SUTET ternyata hanya ditunjukkan untuk menanggulangi hal-hal yang bersifat teknis bukan dari kesehatan.
Sebagai contoh peraturan tentang jarak minimum SUTET terhadap rumah penduduk ditunjukkan agar apabila terjadi gempa dan menara SUTET roboh maka masyarakat yang tinggal di bawahnya tidak tersengat listrik, padahal SUTET juga menghasilkan medan listrik dan medan magnet yang dampaknya terhadap manusia.
Sebuah studi yang dilakukan oleh Dr. Gerald Draper dalam studi yang dilakukan bersama dengan koleganya dari Chilhood Cancer Research Group di Oxford University dan Dr. John Swanson, penasehat sains di National Grid Transco, menemukan bahwa anak-anak yang tinggal kurang dari 200 meter dari jalur tegangan tinggi, saat dilahirkan memiliki risiko menderita leukemia sebesar 70 persen daripada yang tinggal dari jarak 600 meter atau lebih.
Ditemukan lima kali lipat lebih besar kasus leukemia pada bayi yang dilahirkan di daerah sekitar SUTET atau sebesar 400 dalam setahun dari 1 persen jumlah penduduk yang tinggal di daerah tersebut. Secara keseluruhan, anak-anak yang hidupnya dalam radius 200 meter dari tiang tegangan tinggi sekitar 70 persen diantaranya terkena leukemia dan yang hidup antara 200-600 meter sekitar 20 persen.
Berdasarkan hasil penelitian Dr. Anies, M.Kes. PKK dari UNDIP, pada penduduk di bawah SUTET 500 kV di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Tegal (2004) menunjukkan bahwa besar risiko electrical sensitivity pada penduduk yang bertempat tinggal di bawah SUTET 500 kV adalah 5,8 kali lebih besar dibandingkan dengan penduduk yang tidak bertempat tinggal di bawah SUTET 500 kV.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa pajanan medan elektromagnetik yang berasal dari SUTET 500 kV berisiko menimbulkan gangguan kesehatan pada penduduk, yaitu sekumpulan gejala hipersensitivitas yang dikenal dengan electrical sensitivity berupa keluhan sakit kepala (headache), pening (dizziness), dan keletihan menahun (chronic fatigue syndrome).
Hasil penemuan Anies menyimpulkan bahwa ketiga gejala tersebut dapat dialami sekaligus oleh seseorang, sehingga penemuan baru ini diwacanakan sebagai “Trias Anies”.
Dalam tiga dekade terakhir ini telah dilakukan berbagai penelitian tentang dampak medan elektromagnetik terhadap kesehatan manusia. Reiter (1997) melaporkan, pemajanan medan elektromagnetik dapat mempengaruhi metabolisme hormon melatonin (N-acetyl-5-metoksitriptamin) yang diproduksi oleh kelenjar pineal.
Hormon ini berfungsi menekan timbulnya kanker, terutama kanker payudara. Rendahnya produksi hormon melatonin dapat menimbulkan risiko kanker payudara. Kenaikan kadar hormon melatonin dapat menaikkan kadar prolaktin, menyebabkan pembesaran payudara dan menurunkan kemampuan seksual. Di samping itu, hormon melatonin mengatur irama sirkadian atau irama bangun dan tidur, sehingga rendahnya kadar melatonin dapat mengakibatkan sukar tidur.(rs)