mediatrias.com BATAM – Pada masa kepemimpinan Walikota Batam Ahmad Dahlan Tahun 2012 diduga telah ditemukan 67 kasus dengan nilai Rp.3.270.171.536.21 terkait pelaporan pengelolaan keuangan daerah.
Sementara pemerintah kota Batam telah membentuk Majelis Pertimbangan dan Sektretariat Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) dengan surat keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.235-1/HK/VIII/2009.
Tentu permasalahan seperti ini hampir setiap tahun terjadi,hanya saja bagaimana proses tindaklanjutnya serta untuk penyelesaian temuan 67 kasus tersebut pada tahun 2012 dengan nilai Rp.3.270.171.536.21 patut untuk di pertanyakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2012,diperoleh informasi sejumlah aset tetap Pemko Batam tidak ditemukan.
Adapun aset/barang inventaris yang tidak ditemukan antara lain :
1-Laptop Compact Evo N620C ,berdasarkan buku inventaris tertulis sejumlah satu unit,namun berdasarkan cek fisik barang masih belum ditemukan dan memang telah hilang sesuai pernyataan kepala SKPD Badan Penanaman Modal dengan nilai Rp.16.900.000,00,-.
2-Panasonic DVD ,berdasarkan buku inventaris tertulis sejumlah satu unit,namun berdasarkan cek fisik barang masih tidak ditemukan di SKPD Badan Penanaman Modal dengan nilai/harga Rp.18.000.000,00,-
3-Camera + Attachment (Nikon ) ,berdasarkan buku inventaris tertulis sejumlah satu unit barang tidak ditemukan dan memang hilang sesuai pernyataan kepala SKPD Badan Penanaman Modal dengan nilai Rp.5.000.000,-
4-Komputer PC tahun 2007 ,berdasarkan inventarisasi ada,namun ketika dicek tidak ditemukan,bendahara lupa berada dimana di SKPD Setwan dengan harga nilai barang Rp.9.500.000,-
5-Printer tahun 2006 ,berdasarkan investarisasi ada ,namun ketika dicek tidak ditemukan ,bendahara lupa berada dimana di SKPD Setwan dengan nilai harga barang Rp.15.500.000,-
Hanya saja muncul pertanyaan,bagaimana barang yang hilang atau tidak ditemukan apakah tidak diberlakukan penjatuhan sanksi kepada kepala SKPD tersebut.(rs/*)