mediatrias.com BATAM– Sunggung mengagetkan dimana Humas Pemko Batam , untuk APBD tahun 2013 menghabiskan anggaran sekitar Rp.16.292.270.800; anggaran belasan miliar ini terbagi dalam beberapa hal.yang paling mononjol diantaranya adalah, biaya anggaran pengembangan komunikasi informasi dan media massa sebesar Rp.8.250.225.260; disusul dengan anggaran publikasi dan promosi penyelenggaraan pemerintah daerah Rp.3.310.970.000.
yang lebih aneh lagi, anggaran yang tidak kalah besarnya adalah biaya pengembangan sumber daya informasi serta dokumentasi kehumasan sebesar Rp.1.673.075.200; dan anggaran penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah sebesar Rp.1.177.625.000; serta anggaran pembinaan dan pengembangan sumber daya komunikasi dan informasi sebesar Rp.802.285.000;
Kemudian anggaran pengadaan dan pemeliharaan alat-alat studio , dokumentasi , komunikasi dan sarana kehumasan sebesar Rp.683.310.340;ditambah dengan anggaran penyebarluasan informasi pembangunan daerah sebesar Rp.391.780.000. jika ditotal keseluruhan maka humas pemko Batam tahun anggaran 2013 menghabiskan anggaran sebesar Rp.16.292.270.800;.
Untuk menindaklanjuti jumlah biaya kehumasan yang dianggarkan dan dipergunakan Humas Pemko Batam dari tahun APBD 2014,2015 dan 2016 media ini menghubungi Kabag Humas Pemko Batam , Ardiwinata , Namun Kabag Humas Pemko Batam mengatakan kalau humas terimbas divisit anggaran jawaban.
Kemudian Ardiwinata saat di tanya berapa besaran dana publikasi di ke humasan pemko batam ia hanya bisa Bungkam,maka humas dinggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
http://www.komisiinformasi.go.id, memuat bahwa , Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik lahir atas pertimbangan bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaran Negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pengelolaan akan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga Negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, dan pengelolaan badan publik yang baik. Mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Undang-undang ini menjamin setiap warga Negara atau badan hukum untuk memiliki akses informasi terhadap Badan Publik terkait penyelenggaraan Negara.
UU KIP telah menentukan ruang lingkup Badan Publik bisa dilihat pada Pasal 1 angka 3 UU KIP, yaitu: eksekutif, legislatif, dan yudikatif; badan lain fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, baik, yang menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baik sebagian maupun seluruhnya; atau badan non penyelenggara negara atau organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh danaya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Badan Publik sebagaimana dimaksud UU KIP adalah badan publik dengan kriteria di atas termasuk BUMN/BUMD, partai politik dan organisasi non pemerintah.(samwel)