NATUNA,MEDIATRIAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna gelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pidato Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal tentang Renperda Revisi RPJPD tahun 2005 -2025, kegiatan berlangsung di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Natuna, Senin (18/11/2019).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna Andes Putra dan di dampingi oleh Wakil Ketua ll Jarmin dan Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti yang mewakili pemerintah daerah.
Dalam penyampaian pidato Bupati Natuna yang dibacakan oleh Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti mengatakan, bahwa perubahan RPJPD Kabupaten Natuna tahun 2002 – 2025 disusun dalam rangka memenuhi amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah tata cara evaluasi ranperda tentang RPJPD, serta tata cara perubahan RPJPD RPJMD RKPD.
“Sehingga Sesuai dengan pasal 34 ayat 1 Permendagri nomor 86 tahun 2017 sebagai landasan dasar bahwa perubahan rpjpd dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah dan tensi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Permendagri 86 tahun 2017”, paparnya.
Selanjutnya Ngesti, selain hal tersebut, ada 5 poin alasan yang tak kalah penting diadakan perubahan RPJPD yaitu pertama terjadinya perubahan terhadap kewenangan daerah pasca ditetapkannya UU nomor 23 tahun 2014 dan sejumlah regulasi yang dipandang akan berdampak langsung pada pencapaian visi dan misi dalam RPJPD.
Kedua perubahan fisika terkait kondisi tantangan permasalahan dan isu strategis pembangunan nasional internasional maupun regional terhadap Natuna.
Ketiga perlunya penyesuaian dengan dokumen RTRW Natuna dan perencanaan lainnya seperti kajian lingkungan hidup strategis RPJMN dan RPJMN.
Keempat RPJPD belum mengakomodir pelaksana pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Kelima perlu adanya peninjauan ulang khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan pada fase ketiga 2016-2021 dan fase empat 2021 sampai 2025.
Ngesti menegaskan, oleh karena itu sesuai pasal 36 ayat 1 Permendagri 87 tahun 2017 bahwa kepala daerah dapat menyampaikan ranperda tentang perubahan RPJPD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah yang merupakan rangkuman visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan yang akan dicapai 20 tahun kemudian. Visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok perubahan RPJPD 2005-2025.
“Belum optimal perwujudan depan masyarakat yang berkualitas berbudaya dan berakhlak mulia. belum terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik .belum optimalnya kemandirian perekonomian daerah. belum meratanya infrastruktur pembangunan yang berkualitas. Dan degradasi lingkungan hidup”, tegasnya.
Sementara itu, isu strategis pembangunan daerah yang perlu menjadi perhatian semua pihak bersama yaitu antara lain.
“Peningkatan daya saing sumber daya manusia, kesenjangan pembangunan antar wilayah, pengembangan ekonomi kerakyatan, perwujudannya ekonomi hijau, implementasi good governance. Dan pembangunan kawasan ekonomi berbasis kepulauan”, tandasnya.
Lanjutkan Ngesti, bagian ketiga, arah kebijakan pembangunan daerah yang merupakan instrumen perencanaan yang memberikan bantuan kepada pemerintah daerah agar lebih terarah dalam mencapai sasaran Pembangunan Jangka Panjang. Beberapa arah kebijakan yang perlu dilakukan pada RPJPD tahap keempat ini adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan dan kesehatan. Perwujudan masyarakat yang produktif dan kesetaraan gender. pelaksanaan pelayanan prima oleh aparatur Pemerintah kabupaten terhadap seluruh kepentingan rakyat pengembangan peningkatan dan pemanfaatan pemanfaatan potensi unggulan sumber daya alam.
“Peningkatan pendapatan masyarakat khususnya masyarakat pesisir nelayan dan petani, pemerataan pembangunan infrastruktur dasar, membuka sound liran daerah atau desa melalui penyediaan sarana dan prasarana transportasi udara laut dan permukaan jalan. peningkatan pengelolaan mutu lingkungan hidup”
Sedangkan bagian keempat sasaran pokok pembangunan. Adapun sasaran pokok dalam 4 periode rpjmd 2021 2025 adalah sebagai berikut: meningkatnya pertumbuhan ekonomi unggulan daerah. meningkatnya taraf hidup masyarakat. terwujudnya pemerataan pembangunan infrastruktur wilayah. Tempat meningkatnya aksebilitas daerah. meningkatnya kualitas lingkungan hidup.
Demikianlah gambaran secara garis besar perubahan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten Natuna tahun 2005-2025
“Besar harapan saya untuk seluruh anggota Wakil Bupati Natuna
Sampaikan Ranperda Revisi RPJPD Tahun 2005 – 2025
NATUNA,MEDIATRIAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna gelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pidato Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal tentang Renperda Revisi RPJPD tahun 2005 -2025, kegiatan berlangsung di gedung DPRD. Senin ,(18/11/2019).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna Andes Putra dan di dampingi oleh Wakil Ketua ll Jarmin dan Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti yang mewakili pemerintah daerah.
Dalam penyampaian pidato Bupati Natuna yang dibacakan oleh Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti mengatakan, perubahan RPJPD Kabupaten Natuna tahun 2002 – 2025 disusun dalam rangka memenuhi amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah tata cara evaluasi ranperda tentang RPJPD, serta tata cara perubahan RPJPD RPJMD RKPD.
“Sehingga Sesuai dengan pasal 34 ayat 1 Permendagri nomor 86 tahun 2017 sebagai landasan dasar bahwa perubahan RPJPD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah dan tensi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Permendagri 86 tahun 2017”, paparnya.
lanjut Ngesti, selain hal tersebut, ada 5 poin alasan yang tak kalah penting diadakan perubahan RPJPD yaitu pertama terjadinya perubahan terhadap kewenangan daerah pasca ditetapkannya UU nomor 23 tahun 2014 dan sejumlah regulasi yang dipandang akan berdampak langsung pada pencapaian visi dan misi dalam RPJPD.
Kedua perubahan fisika terkait kondisi tantangan permasalahan dan isu strategis pembangunan nasional internasional maupun regional .
terhadap Natuna.
Ketiga perlunya penyesuaian dengan dokumen RTRW Natuna dan perencanaan lainnya seperti kajian lingkungan hidup strategis RPJMN dan RPJMN.
Keempat RPJPD belum mengakomodir pelaksana pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Kelima perlu adanya peninjauan ulang khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan pada fase ketiga 2016-2021 dan fase empat 2021 sampai 2025.
Ngesti menegaskan, oleh karena itu sesuai pasal 36 ayat 1 Permendagri 87 tahun 2017 bahwa kepala daerah dapat menyampaikan ranperda tentang perubahan RPJPD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah yang merupakan rangkuman visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan yang akan dicapai 20 tahun kemudian. Visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok perubahan RPJPD 2005-2025.
“Belum optimal perwujudan depan masyarakat yang berkualitas berbudaya dan berakhlak mulia. belum terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik .belum optimalnya kemandirian perekonomian daerah. belum meratanya infrastruktur pembangunan yang berkualitas. Dan degradasi lingkungan hidup”, tegasnya.
Sementara itu, isu strategis pembangunan daerah yang perlu menjadi perhatian semua pihak bersama yaitu antara lain.
“Peningkatan daya saing sumber daya manusia, kesenjangan pembangunan antar wilayah, pengembangan ekonomi kerakyatan, perwujudannya ekonomi hijau, implementasi good governance. Dan pembangunan kawasan ekonomi berbasis kepulauan”, tandasnya.
Lanjutkan Ngesti, bagian ketiga, arah kebijakan pembangunan daerah yang merupakan instrumen perencanaan yang memberikan bantuan kepada pemerintah daerah agar lebih terarah dalam mencapai sasaran Pembangunan Jangka Panjang. Beberapa arah kebijakan yang perlu dilakukan pada RPJPD tahap keempat ini adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan dan kesehatan. Perwujudan masyarakat yang produktif dan kesetaraan gender. pelaksanaan pelayanan prima oleh aparatur Pemerintah kabupaten terhadap seluruh kepentingan rakyat pengembangan peningkatan dan pemanfaatan pemanfaatan potensi unggulan sumber daya alam.
“Peningkatan pendapatan masyarakat khususnya masyarakat pesisir nelayan dan petani, pemerataan pembangunan infrastruktur dasar, membuka sound liran daerah atau desa melalui penyediaan sarana dan prasarana transportasi udara laut dan permukaan jalan. peningkatan pengelolaan mutu lingkungan hidup”
Sedangkan bagian keempat sasaran pokok pembangunan. Adapun sasaran pokok dalam 4 periode rpjmd 2021 2025 adalah sebagai berikut: meningkatnya pertumbuhan ekonomi unggulan daerah. meningkatnya taraf hidup masyarakat. terwujudnya pemerataan pembangunan infrastruktur wilayah. Tempat meningkatnya aksebilitas daerah. meningkatnya kualitas lingkungan hidup.
Demikianlah gambaran secara garis besar perubahan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten Natuna tahun 2005-2025
“Besar harapan saya untuk seluruh anggota DPRD kabupaten Natuna dapat rancangan akhir RPJPD ini untuk kemudian dievaluasi oleh gubernur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan daerah tentang RPJPD kabupaten Natuna tahun 2005-2025,”harap Ngesti dalam pidatonya. (DN/HD)