mediatrias.com TELUK MENKUDU – Melansir berita sebelumnya bahwa PKS.CV. Tanindo yang selama ini dapat meresahkan masyarkat,karena mengeluarkan gepulan Asap hitam sampai saat ini belum juga ada tindakan yang tegas dari Bapedalda Kabupaten Serdang Bedagai.
Ketika cerobong PKS.CV. Tanindo yang melakukan pengolahan brondolan sawit sepeo yang dikirim kemedan berada di Dusun I Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai sudah semakin meresahkan warga sekitarnya.
Pantauan yang di lakukan oleh tim media ini dilapangan ,kalau asap yang menyebar luas hingga kepemukiman masyarakat,bahwa sekitar lokasi pabrik dapat di rasakan warga dengan kebisingan setiap harinya. Namun Asap hitam itu muncul diduga akibat pembakaran cangkang berondolan buah sawit untuk bahan bakar produksi aspal ataupun terr.
Penuturan warga Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu menjeleskan pada media mediatrias.com , dimana pabrik PKS Telah menyemburkan asap hitam pekat. yang sangat Parah sekali, dimana kepekatan asapnya juga menyebarkan serbuk-serbuk hitam dan sampai menyebar kepemukiman penduduk bahkan dapat menyebarkan Virus Penyakit sesak napas kepada anak-anak yang masih kecil ungkapnya.
Menurut wagra,kalau air limbahnya dibuang ke parit atau aliran Sungai maka dapat membuat peternak ikan hingga bermatia, “Sepertinya PKS tersebut menganggap kalau perusahaan tak merasa Bersalah dan melanggar uu no 32 Tentang Lingkungan Hidup”.
“Sepertinya aktifitas ini,sudah berlarut-larut namun apalah daya kami sebagai masyarakat tidak biasa berbuat apa-apa seharusnya pemerintah dapat mengambil tindakan yang tegas kepada perusahaan PKS .CV Tanindo.
Begitu asapnya setiap hari, warnanya hitam pekat membuat udara jadi tak sehat. Pihak perusahan seperti tak serius menangani masalah ini. Padahal, warga sudah menyurati pihak perusahan jelas beberapa warga lain yang terkena dampaknya.
Walaupun Ramlan Kepala Desa Pematang Kuala langsung mengadakan musyawarah di Kantor Desa pada hari Kamis (4/8) Pukul 9:30 Wib dua Bulan yang lalau serta dihadiri perwakilan perusahan Muslim selaku Humas di perusahaan tersebut,sepertinya kurang serius menangani masalah ini.
Begitu juga dari Dinas Bapedalda Kabupaten Serdang Bedagai ,di coba untuk di temui oleh media ini selalau tidak pernah berada di Kantornya.berkali-kalai awak media ini mencoba meminta keterangan tentang gepulan asap pekat yang di lakukan oleh perusahaan .CV. Tanindo yang sudah meresahkan warga sekitar kepala Dinas Bapedalda tetap tidak dapat di temui di kantor.
Sementara itu ,Dengan Tegas di atur Dalam UU No.32 tahun 2009 yang dimaksud dengan baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Selanjutnya pada pasal 20 dinyatakan baku mutu lingkungan meliputi, baku mutu air, baku mutu air limbah, baku mutu air laut, baku mutu udara ambient, baku mutu emisi, baku mutu gangguan, dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk menerapkan baku mutu lingkungan terkait temperatur air seperti yang dipersyaratkan tersebut, diperlukan proses yang tidak sederhana dan membutuhkan investasi yang besar sehingga tidak dapat diterapkan dalam waktu cepat.
Unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana, biasanya di jabarkan secara rinci tetapi dalam pasal 98 dan 99 UUPPLH terdapat kesalahan fatal karena diabaikannya (dihilangkan) unsur perbuatan melawan hukum yg seharusnya ada selain itu, sanksi hukum dalam Pasal 101 UUPPLH berbunyi” setia orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) serta dalam pasal 102 UUPPLH berbunyi” setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Hal ini justru menunjukkan ketidakpedulian Negara terhadap nilai keadilan akibat kejahatan yg berkaitan limbah B3, apalagi jika dibandingkan dengan sanksi hukum dalam Pasal 108 UUPPLH.
Di Pasal 108 UUPLH sangat penting untuk dilakukan sosialisasi, karena hal ini bisa menimbulkan kesalah pahaman dan kesewenang-wenagan dalam penerapannya. Dalam masyarakat pedesaan, masih banyak lahan milik masyarakat (perorangan) yang luasnya diatas 2 (dua) hektar. Sebagimana bunyi pasal 108 bahwa .
“ Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Dan dalam penjelasan pasal 69 ayat (1) huruf h sebagaimana yang dimaksud kearifan lokal dalam pasal 69 ayat (2) yaitu, kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya. Jika hal ini tidak tersosialisasikan ke masyarakat, terutama masyarakat pedesaan bisa saja akan menimbulkan permasalahan dan konflik baru.(red)