DetiktipikorNws.com BATAM– Ketika dilantik pada tanggal 23 Maret 2016 menjadi Walikota Batam, Rudi mengucapkan sumpah/janji: “Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa”.
Nah…… Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun maraknya kegiatan reklamasi di Batam mempengaruhi kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun yang akan mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga Pemko Batam perlu melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten termasuk oleh semua pemangku kepentingan, seperti disyaratkan UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(PPLH) Pasal 13 (3) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing. Nah ini dia, diduga kongkalikong Walikota Rudi patut diduga sesuai kewenangannya tidak melakukan kewajibannnya mengumumkan setiap permohonan dan keputusan izin lingkungan dan pengumuman itu dilakukan dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat seperti disebut di dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang PPLH Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2)
Ini yang lebih parah, diduga “main mata” Walikota Rudi sesuai kewenangannya tidak melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan seperti disebut di dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang PPLH Pasal 72. Ini terindikasi bahwa Walikota Rudi dinilai enggan menjatuhkan pengenaan paksaan terhadap pelaku reklamasi yang melakukan pelanggaran yang menimbulkan ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup di Batam.
Pengajuan Hak Interpelasi DPRD Batam kepada Walikota Rudi patut dilakukan untuk menentukan apakah Rudi dalam menggunakan wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemberintahan bersih ataukah terjadi penyalahgunaan wewenang? jelas yusril pada awak media ini.(tp/ys)