BATAM,DETIKTIPIKORNWS.com – Sepertinya walikota Batam Rudi SE ,tidak punya Nyali melakukan Pembongkaran terhadap Hotel HAI-HAI yang dimiliki salah satu pengusaha yang cukup punya nama di kota Batam dengan inensial AMT.
Sementara itu ,beberapa minggu yang lalau tim terpadu melalui dinas BPM- PTSP Batam beserta satpol PP sudah meninjau kelokasi bangunan Hotel Hai- Hai di Blk 6 penuin .dimana telah ditemukan kesalahan hotel telah membangun di areal Buperzone begitu juga patut diduga izin Anlin jalan dari dinas perhubungan tidak dimiliki pemilik hotel yang sedang berjalan terus bangunannya.
Ketika awak media ini mencoba langsung mengkonfirmasi kepada walikota Batam,lewat telepon genggamnya tidak ada balasan dari beliau.dimana selama ini harapan masyarakat yang sudah memilih beliau menjadi wali kota batam sepertinya diduga sudah mengecewakan.
Mendindak lanjuti berita sebelumnya bahwa Dalam rangka menegakkan supremasi hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Penting kami sampaikan hasil dari temuan kami di lapangan terkait :
1. Penyalahgunaan Bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
2. Adanya indikasi pembiaran , Serta
3. Penyalahgunaan wewenang.
Ketika ijin peruntukan yang diberikan oleh BP Kawasan surat nomor B/1386 dan 1387/A2.2/2/2016 tanggal surat 19 februari 2016, point 2 Koefisien Dasar Bangunan (KDB) jasa yang di ijinkan maksimum 50%, Koefisien Lantai Bangunan (KLB) Maximum 1 1/2 (Satu Setengah) Lantai, Garis Srmpadan Bangunan (GSB) Minimum 10 M, Point 3. Menimbang dan mengingat panjang kavling yang sangat minim maka kegiatan jasa yang di ijinkan adalah Kios, namun kenyataan di lapangan yang dibangun adalah gedung bangunan sejenis hotel dengan tinggi 6 lantai berbeda dengan ijin yang dikeluarkan oleh BP kawasan tuturnya.
Begitu juga Pembangunan Ruko di kawasan Batam Centre yang tidak sesuai peruntukan di PL lokasi no 213090524 tertulis peruntukan nya adalah PERUMAHAN, tanpa ada pengajuan perubahan dan fatwa ijin Jasa, perusahaan developer telah membangun menjadi RUKO pungkasnya.
Mengingat Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan GedungUndang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan RuangPP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.LSM GoGreen sebagai Civil Society memantau penyelenggaraan bangunan gedung memberi masukan kepada Pemerintah Daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis untuk bangunan gedung, Menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada instansi yang berwenang terhadap penyusunan rencana tata bangunan dilingkungan kota Batam, rencana teknis bangunan gedung dan kegiatan penyelenggaraan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, dengan ini meminta pemerintah terkait, untuk mengevaluasi serta memberikan tindakkan tegas berdasarkan pelanggaran atas UU Bangunan Gedung dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana yakni pencabutan IMB sampai dengan pembongkaran pada bangunan gedung Hotel Hay Hay & Ruko Glory Point.
Pasal 7, ayat (1): “Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”Pasal 7, ayat (2): “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.”Pasal 7, ayat (3): “Penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” dalam hal ini sebagaimana kita ketahui bahwa lokasi tersebut merupakan lahan Bufferzone ring 1 yang harusnya diperuntukkan sebagai fungsi ruang lingkup penghijauan sudah dialih fungsikan oleh pejabat terkait yang mengeluarkan izin peruntukkannya sebagai Kios yang bertentangan dengan Didalam UU No 5 Tahun 1990 pada Penjelasan Pasal 8 ayat 1 menyatakan bahwa : Perlindungan sistem penyangga kehidupan dilaksanakan dengan cara menetapkan suatu wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan. Guna pengaturannya Pemerintah menetapkan pola dasar pembinaan pemanfaatan wilayah tersebut sehingga fungsi perlindungan dan pelestariannya tetap terjamin.
Buffer zone adalah lahan yang tidak dibangun dan dibiarkan sebagaimana aslinya, misalnya rawa, danau, tanah lapang, semak atau hutan belukar sekalipun. Kawasan penyangga ini dipertahankan sebagaimana aslinya untuk memelihara keseimbangan ekologi dan menjadi paru-paru kota, sehingga racun CO maupun buangan CO2 hasil pembakaran kendaraan bermotor dan asap industri bisa terserap dalam kawasan penyangga dan dengan proses fotosintesa diubah menjadi oksigen yang diperlukan oleh kehidupan. Hal inilah yang menjadi landasan dasar kami untuk mengkritisi kebijakan BPM dalam mengeluarkan IMB peruntukkan Kios tersebut.
Disamping itu ,Para aktifis telah mlakukan gugatan yang tergabung dalam kelompok Peran Masyarakat Kota Batam (PERMAK BATAM)
Untuk selanjutnya disebut—————————————————–PARA PENGGUGAT
Para Penggugat dengan ini mengajukan gugatan terhadap:
WALIKOTA BATAM berkedudukan di Jalan Engku Putri No. 1 Batam Center, Komplek Kepulauan Riau
Untuk selanjutnya disebut —————————————————————TERGUGAT
Petitum/Tuntutan:
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana dikemukakan di atas, maka Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan kiranya untuk memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
2. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut atau membatalkan (Surat Keputusan) IMB Nomor KPTS.353/IMB/BPMPTSP-BTM/VIII/2015 tanggal 27 Agustus 2015 terhadap bangunan gedung Jasa/Hotel 7 (tujuh) lantai + atap dek sebanyak 1 unit milik PT. Suraya Mentari Abadi
3. Memerintahkan Tergugat untuk membuat KTUN (SK) Tentang Pembongkaran Bangunan Gedung Hotel Lantai 7 lokasi milik PT. Suraya Mentari Abadi di Jalan Pembangunan
VI Nagoya, Batam
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Reporter : tp
Editor : zulham