BATAM,mediatrias.com – Ketika Pada Tanggal 26/01/2017 Walikota Batam memberikan apresiasi kepada tenaga kebersihan kota Batam yang telah memberikan tenaga untuk menjaga kebersihan kota Batam, diberikan didataran Engku Putri.
Dan kegitan ini diselenggarakan dengan bekerja sama dengan BPJS KETENAGAKERJAAN, berharap ADIPURA akan kembali lagi kepada kota Batam tentunya dengan segala syarat yang terpenuhi yaitu bebas dari banjir, sampah dan macet.
Rudi walikota juga mengatakan bahwa subsidi untuk kesehatan terbatas jadi jaga lingkungan nya masing-masing, pada hal disatu sisi para pekerja kebersihan mengatakan dengan tegas bahwa mereka terdaftar di BPJS tidak ada disubsidi, namun BPJS pribadi alias bayar sendiri tetapi potongan setiap bulannya ada,ungkap para pekerja kebersihan
H.M.Rudy tegas mengatakan bahwa untuk mereka team orange tidak berlaku undang-undang ketenagakerjaan, tidak ada dijelaskan oleh pak Rudy aturan atau undang-undang mana yang mengatur atau dasar hukum mana pijakan mereka untuk bekerja.
Beliau juga menambahkan bahwa tidak berlakunya uu ketenagakerjaan maka begitu juga dengan THR (tunjangan hari raya) namun Rudy mengatakan lagi “mereka itu kontrak buruh” ungkap Rudy.
Awak media menanyakan apakah tenaga kebersihaan atau team orange ini sama status nya dengan honorer yang ada dikantor dinas lainnya? “tidak , mereka diatur oleh ASN” tegasnya
Dalam pemberian apresiasi ini turut hadir juga disana Awang Herman ketua HNSI(Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia), namun tidak sepatah kata pun ada terlontar kalimat dari nya,tentang apa kapasaitas beliau duduk disamping walikota bersama dengan buruh kebersihan.
Reporter : (rs)
Editor :zulham