BATAM,mediatrias.com – Berdasarkan aturan dan literatur yang tertuang di buku Prof.Moeljatno,S.H. ini lah urutan persidangan pidana
1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum);
2. PU diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas;
3.Terdakwa ditanyakan identitasnya dan ditanya apakah sudah menerima salinan surat dakwaan;
4. Terdakwa ditanya pula apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di depan persidangan (kalau bersedia sidang dilanjutkan);
5.Terdakwa ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, kalau tidak membawa sendiri akan ditunjuk PH oleh Majlis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih/pasal 56 KUHAP ayat (1);
6. Dilanjutkan pembacaan surat dakwaan;
7. Atas pembacaan surat dakwaan tadi terdakwa (PH) ditanya akan mengajukan eksepsi atau tidak;
8. Dalam terdakwa/PH mengajukan eksepsi maka diberi kesempatan dan sidang ditunda;
9. Apabila ada eksepsi dilanjutkan tanggapan JPU atas eksepsi (replik);
10. Selanjutnya dibacakan putusan sela oleh Majlis Hakim;
11. Apabila eksepsi ditolak dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara (pembuktian)
12. Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh PU (dimulai dari saksi korban);
13. Dilanjutkan saksi lainnya;
14. Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahliWitness/expert)
15. Pemeriksaan terhadap terdakwa;
16. Tuntutan (requisitoir);
17. Pembelaan (pledoi);
18. Replik dari PU;
19. Duplik
20. Putusan
Namun kali ini aneh M Sadam tersangkut kasus narkotika sabu seberat ± 5 gram di hadirkan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU Pengganti Yogi SH, Tuntutan JPU bahwa terdakwa terbukti bersalah melawan hukum menyimpan dan menguasai golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi ±5 gram dan menuntut terdakwa selama 6 tahun 6 bulan dengan denda 1 Milyar subsider 1 tahun penjara.
Hakim bertanya apakah terdakwa melakukan pembelaan “terdakwa sejenak bingung karena PH yang disediakan oleh pengadilan tidak hadir,namun seharusnya sidang ditunda untuk mendengarkan pembelaan PH, namun tidak untuk kali ini dan langsung dilanjutkan dengan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (27/12/2016)
Pembacaan putusan oleh Ketua Majelis hakim Syahrial H di dampingi Taupik dan Candra sebagai anggota, dimana terdakwa tidak di dampingi penasehat hukum. Majelis dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa di dakwa oleh JPU dengan pasal alternatif yaitu pasal 114 dan 112 undang-undang tentang narkotika RI No. 35 tahun 2009 terdakwa dikenakan pasal alternatif dan majelis memutuskan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melawan hukum
Hal yang memberatkan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan tidak mendukung Program Pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan yang meringankan terdakwa menyesali, mengakui dan tidak akan mengulangi serta berlaku sopan selama persidangan. majelis memutuskan terdakwa dengan vonis selama 6 tahun denda 1 Milyar subsider 6 bulan kurungan, dipotong selama terdakwa di tahan di bebani biaya perkara sebesar Rp.2000,. barang bukti narkotika dimusnahkan dan hand phone di rampas untuk negara.
Reporter : (rs)
Editor :zulham