TANAH JAWA,DETIKTIPKORNEWS.com – Satuan Polisi Polsekta Tanah Jawa kembali berhasil menangkap 1 orang diduga pelaku bandar sabu bernama Asman Manurung Alias Maman, usia 56 tahun alamat Huta I Nagori Raja Maligas Kec. Huta Bayu Raja Kab.Simalungun, merupakan jaringan pengedar narkoba diwilayah hutabayu.
Informasi yang dihimpun awak media Detik Tipikor pada hari selasa (11/7) sekira pukul 13.00 wib, dikedai kopi jenggot Damanik di Huta II Nagori Rajamaligas Kec. Huta Bayu Raja Kab. Simalungun, salah seorang warga, naek munthe usia 45 tahun, menjelaskan dalam perbuatannya pelaku sudah meresahkan warga.
Sebelum tertangkap polisi pada malam kejadian rabu (5/7) sekira pukul 20.00 Wib, pelaku sedang duduk diwarung, tiba tiba digerebek oleh polisi. Mengetahui barang bukti ada ditangannya, lantas pelaku membuang paket sabu tersebut ke parit dan aparat polisi menyuruh untuk mengambil kembali barang bukti tersebut. “ujarnya.
Saat dikonfirmasi mengenai penangkapan bandar sabu yang terjadi Pada hari Rabu Tanggal 05 Juli 2017, sekira pkl. 22.30 wib kepada Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Anderson Siringo Ringo, selasa (11/7) Sekitar pukul 15.00 wib, kapolsek membenarkan jika bandar sabu Maman sudah ditangkap.Sebelum melakukan penangkapan, Tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada 1 orang laki-laki dewasa bernama Azman Manurung,
Alias Maman sedang menyimpan dan memiliki narkotika diduga jenis sabu.
Begitu mendapat informasi, Tim langsung menuju tempat pelaku sekitar pkl. 22.30 wib, lalu melakukan penyergapan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti: 10 buah paket diduga Narkotika jenis sabu, 9 buah paket 15 diduga berisi narkotika jenis sabu, 3 buah paket 20 diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 buah paket 1/4 diduga berisi narkotika jenis sabu, 3 buah plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah sendok terbuat dari pipet, Uang tunai Rp. 1.430.000, 1buah hp merk Nokia warna hitam.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di ruangan sel Tahanan Polsekta Tanah Jawa untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut serta pelaku akan dikenakan dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika minimal ancaman hukuman 9 tahun. ”pungkasnya.
Reporter : John
Editor :zulham