BINTAN,mediatrias.com – Antoni wibisono (18 ), warga perumahan tekojo, kijang kota kecamatan Tintan Timur harus mendekam di jeruji besi, pasalnya remaja ini telah memperawani kekasihnya sebut saja (bunga) yang merupakan gadis dibawah umur, Kamis (2/3/2017).
Pelaku mengaku sudah 7 bulan menjalin kasih dengan bunga dan baru sekali ia melakukan hubungan layaknya suami istri disaat kedua orang tua Bunga sedang tidak ada dirumah.
Menurut keterangan pelaku, ia melakukan hubungan badan bersama sang kekasih atas dasr suka sama suka, perbuatan yang ia lakukan itu ketika orang tua korban sedang pergi, disaat itulah pelaku berhasil melancarkan birahinya yang sudah di ubun-ubun, hingga korban tak berkutik akibat cumbuan mautnya itu.
” saat orang tuanya sedang pergi, saya lakukan hubungan ini atas dasar suka sama suka dan naru sekali saya lakukan bang,” aku Antoni kepada media
Mengetahui hal itu, keluarga korban tak terima kalau anaknya sudah di gagahi sehingga pelaku dilaporkan kepolsek.
Kapolsek Bintan Timur, Kompol Arya Tesa Brahmana membenarkan adanya kasus pencabulan diwilayah hukumnya, tersangka sendiri diamankan berdasarkan laporan dari keluarga korban.
Pihaknya mengamankan tersangka setelah orang tua korban, membuat laporan Polisi LP-B/02/II/2017/Kepri/Res-Bintan/Sek-Bintim, tanggal 27 Februari 2017.
“Atas laporan tersebut kita lakukan penyidikan dan langsung menjemput tersangka di rumahnya, di Perumahan Tekojo Bintim,” kata Arya.
Lanjutnya, polisi menyita sejumblah barang bukti berupa celana dalam korban dan baju yang dipakai korban saat kejadian.
” Atas perbuatannya antoni dikenakan pasal 81 ayat 2 jo pasal 76 d uuri no 35 tahun 2014 tentang perubahan uuri no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutur Arya, Kapolsek Bintan Timur.
Reporter : (jo)
Editor :zulham